Syarat independen diperberat, KPU DKI sebut kalau 12% tinggi sekali
Saat ini jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta adalah 7.026.168.
Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri tengah membahas revisi UU Pilkada. Revisi ini ditargetkan selesai sebelum pilkada serentak putaran kedua pada Februari 2017. Yang menarik, salah satu yang akan direvisi soal persyaratan dukungan calon independen yang akan diperberat. Syarat yang diatur saat ini dinilai terlalu ringan.
Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno mengatakan, bila revisi UU Pilkada sudah diketok palu, maka syarat jumlah dukungan calon independen ditambah misalkan naik menjadi 12 persen, maka angka itu terbilang cukup tinggi.
"Batas tertinggi itu untuk penduduk lebih dari 12 juta. DKI kan enggak ada 12 juta. kemungkinan kalau rentangannya seperti itu, mungkin 12 persen kan. Kalau DKI sampai 12 persen itu wah sudah tinggi sekali," kata Sumarno saat dihubungi, Rabu (16/3).
Dalam perhitungannya, saat ini jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta adalah 7.026.168. Sehingga bila hasil putusan revisi UU Pilkada, syaratnya menjadi 10 persen. Artinya dukungan KTP yang harus dikumpulkan adalah sekitar 700.000 KTP.
"Jumlah DPT DKI kan 7.026.168 tergantung nanti presentasi yang ditentukan berapa. Itu tinggi sekali. Kalau 10 persen saja 700 ribu. sekarang kan rentangannya antara 6.5 persen sampai 10 persen," terangnya.
Berdasarkan peraturan KPU sebelumnya, syarat jumlah dukungan calon independen untuk maju dalam Pilkada adalah 532.000 KTP.
Baca juga:
Hanura sebut Ahok penuhi kriteria buat didukung maju Pilgub DKI
Lulung: Saya punya brand sendiri namanya 'Halus'
Ahmad Dhani: Tukang becak pun boleh berpolitik
Obral janji Wanita Emas jika berhasil kalahkan Ahok
M Taufik: Media kegenitan, relawan kegenitan, Ahok kegenitan
Jika jadi gubernur, Ahmad Dhani wajibkan kurikulum seni budaya
Golkar ibaratkan pencalonan Gubernur DKI seperti azan Magrib