Surya Paloh: Tidak Ada yang Terlepas dari Kekhilafan
Meski Johnny telah ditetapkan sebagai tersangka, Surya Paloh menegaskan, pihaknya tetap menganut praduga tak bersalah. Sehingga, NasDem memutuskan tetap akan memberikan bantuan hukum kepada Johnny.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, Sekretaris Jenderal partainya kini telah dua kali terlibat kasus. Pertama, Patrice Rio Capella yang terlibat kasus gratifikasi terkait penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal oleh beberapa badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara.
Kemudian yang terbaru adalah kasus korupsi BTS dengan tersangka Johnny G Plate. Dia duga merugikan negara hingga Rp8 triliun.
“Ada dua peristiwa, ada dua sekjen, pertama kasus gratifikasi Rp200 juta dan telah menyelesaikan kewajibannya dan sekarang menjadi warga negara bebas. Sekarang Johnny G Plate, terserah pembuktiannya,” kata Paloh di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).
Meski Johnny telah ditetapkan sebagai tersangka, dia menegaskan, pihaknya tetap menganut praduga tak bersalah. Sehingga, NasDem memutuskan tetap akan memberikan bantuan hukum kepada Johnny.
“Tidak ada dari kita yang terlepas dari kekhilafan. Kita berupaya dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Paloh mengingatkan, jangan hanya melihat keburukan Partai NasDem akibat adanya kasus yang menjerat kadernya.
“Mencari kesalahan, satu noktah di ujung pulau sana dan gajah di depan mata adalah realita,” tutupnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G. Penetapan itu setelah Plate diperiksa untuk ketiga kalinya.
Usai penetapan tersangka itu, Plate pun langsung ditahan Kejagung. Status tersangka itu ditetapkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai memeriksa Plate.
Plate terlihat telah mengenakan rompi pink yang menjadi penanda dirinya sebagai tahanan Kejagung, dan dimasukkan ke mobil tahanan.
"Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (17/5).
"Tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka," tambahnya.
Pada kesempatan itu, Kuntadi mengatakan Plate pun ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung usai penetapan sebagai tersangka itu.
"Selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejagung," imbuhnya.
(mdk/fik)