Surya Paloh soal Jokowi-JK di Pilpres 2019: Bagus juga kedua pasangan ini berlanjut
Surya Paloh soal Jokowi-JK di Pilpres 2019: Bagus juga kedua pasangan ini berlanjut. Menurutnya, tidak ada yang salah jika Jokowi dan JK kembali berpasangan dalam pesta demokrasi tersebut.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menganggap sosok Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) masih layak berpasangan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2019. Menurutnya, tidak ada yang salah jika Jokowi dan JK kembali berpasangan dalam pesta demokrasi tersebut.
"Bagus juga kedua pasangan ini berlanjut kan. Apa salahnya," kata Paloh di Plaza Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (4/5).
Terkait kemungkinan JK maju di Pilpres 2019 yang masih terbentur pasal dalam Undang-undang Dasar, ia menyerahkan sepenuhnya pada penilaian Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Mengingat masih ada pasal yang dianggap karet terkait masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 khususnya Pasal 169 huruf n dan 227 huruf i.
"Pertama tergantung dari putusan MK. Itu yang paling mendasar. Kalau MK katakan tidak kan mana mungkin ada sesuatu yang harus dilanggar," ujarnya.
Dia melanjutkan, jika MK memperbolehkan dan JK setuju untuk kembali maju, masih ada tahapan yang harus ditempuh. Salah satunya perebutan siapa calon presiden yang akan didampingi JK.
"Tentunya beliau menyadari, kalau beliau maju tentunya maju mendampingi siapa. saya pikir kalau mendampingi Jokowi tentu atas persetujuan Pak Jokowi," ucapnya.
Diketahui, MK telah menerima permohonan uji materi (Judicial Review) terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan itu diajukan oleh berbagai pihak yang merasa ganjal dengan Pasal 169 huruf n dan 227 huruf i terkait masa jabatan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 169 huruf n menyebutkan, "Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah: (n) belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."
Sedangkan Pasal 227 huruf I menyebutkan "Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut : (i) surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama".
Dalam hal ini JK sudah menjabat sebanyak dua kali masa jabatan meskipun tidak berturut-turut. Pertama pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan kepemimpinan Jokowi.
Baca juga:
Dukung Cak Imin jadi Cawapres Jokowi, tukang becak di Demak deklarasikan Posko Cinta
PDIP akan dengar masukan JK soal dorongan jadi Cawapres Jokowi
AHY dianggap paling cocok dampingi Jokowi, PDIP tak mau terjebak elektabilitas
AHY unggul jadi cawapres Jokowi, Demokrat tak ingin jumawa
PDIP klaim Jokowi-JK masih cocok untuk Indonesia dengan kondisi sekarang
PDIP yakin koalisinya tak akan rebutan kursi cawapres Jokowi
Soal peluang JK jadi cawapres Jokowi, NasDem tunggu putusan MK atas gugatan UU Pemilu