LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Sudding sebut SK Kemenkum HAM untuk kubu OSO prematur

Sebab sampai saat ini, belum ada titik temu konflik kedua belah pihak.

2018-01-18 23:51:23
Konflik Hanura
Advertisement

Sekretaris Jenderal Hanura kubu Munaslub Jaktim, Sarifuddin Sudding meminta Kementerian Hukum dan HAM tidak mengeluarkan putusan terkait status Partai Hanura. Hal ini terkait Kemenkum HAM yang mengeluarkan SK kepengurusan untuk kubu Oesman Sapta Odang (OSO).

"Kami minta Kemenkum HAM tidak ambil keputusan terhadap berbagai bentuk surat Kemenkum HAM yang berkaitan dengan Hanura karena masih ada masalah di internal," ujar Sudding di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Kamis (18/1).

Sudding menyebut keputusan itu prematur. Sebab sampai saat ini, belum ada titik temu konflik kedua belah pihak.

Advertisement

"Kalaupun itu benar adanya saya kira Kemenkum HAM tidak cermat dan tidak teliti sangat prematur," kata dia.

Menurut dia, kubu Munaslub Jaktim telah memberi pemberitahuan mengenai hasil rapat di Hotel Ambhara terkait mosi tidak percaya terhadap OSO. Maka itu, Sudding meminta Kemenkum HAM untuk tak terburu-buru.

"Pada Senin kemarin lewat mosi tidak percaya sampaikan para ketua DPD dan DPC kami lakukan rapat harian di Hotel Ambhara sudah menerima sekaligus memberhentikan pak OSO sebagai ketum pada hari sama lewat berita acara notaris sudah disampaikan ke Kemenkum HAM sudah terjadi konflik di internal partai," ujarnya.

Advertisement

Baca juga:
Kubu OSO polisikan Sarifudin Sudding terkait penggelapan akta jabatan
Wiranto: Saya mendukung Hanura dipimpin orang yang berkualitas dan bermoral
Gede Pasek tuntut kubu Sudding minta maaf terkait tudingan Rp 200 M
Kubu Sudding beberkan bukti diminta mahar oleh kubu OSO untuk maju Pilbup Siak
Kubu OSO sebut WhatsApp dari Wiranto tak bisa jadi dasar gelar Munaslub

(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.