LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Strategi KPU Agar Pasien Covid-19 Tetap Gunakan Hak Pilih saat Pilkada 2020

"Pemilih yang terpapar Covid-19 dan dirawat di rumah sakit rujukan Covid-19, metode pelaksanaannya tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS," kata komisioner KPU Dewa Raka Sandi dalam webinar 'Uji Publik Rancangan Peraturan KPU di Pilkada 2020, Sabtu (6/6).

2020-06-06 18:26:48
Pemilu Serentak
Advertisement

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur masyarakat yang terpapar Covid-19 untuk menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2020. Sebab, orang yang terinfeksi corona tidak bisa mencoblos ke TPS.

"Pemilih yang terpapar Covid-19 dan dirawat di rumah sakit rujukan Covid-19, metode pelaksanaannya tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS," kata komisioner KPU Dewa Raka Sandi dalam webinar 'Uji Publik Rancangan Peraturan KPU di Pilkada 2020, Sabtu (6/6).

Dewa menuturkan, petugas penyelenggara Pilkada akan bekerja sama dengan Gugus Tugas setempat dan rumah sakit untuk mendata pasien corona yang dirawat. Pendataan dilakukan sehari sebelum pemungutan suara.

Advertisement

"Pertama, KPU kabupaten/kota dibantu oleh PPK dan/atau PPS bekerja sama dengan rumah sakit dan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 untuk melakukan pendataan pemilih paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara," terangnya.

Berikutnya, KPU bersama rumah sakit setempat akan membentuk KPPS khusus bagi pasien Covid-19. Pasien pun bisa menggunakan hak suaranya pukul 12.00 Wib.

"KPU kabupaten/kota bekerja sama dengan pihak rumah sakit untuk membentuk KPPS yang terdiri atas tiga orang pegawai di rumah sakit. Pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 sampai selesai," ujar Dewa.

Advertisement

Kemudian, KPPS juga dapat mendatangi langsung untuk hak pilih bagi orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP). Mereka pun tetap berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas.

Dia menambahkan, KPPS yang bertugas mendatangi pemilih menggunakan alat pelindung diri berupa masker, penutup wajah transparan, dan sarung tangan. Serta menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

"Terkait pelayanan hak pilih bagi ODP dan PDP, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi pemilih tersebut dengan persetujuan para saksi dan PPL atau pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan pemilih dan pilihannya. KPPS juga dapat berkoordinasi dengan Gugus Tugas," kata Dewa.

Baca juga:
Tak Terbukti Menyalahgunakan Kekuasaan, Bupati Jember Faida Lolos Sanksi Pemilu
Setuju Pemilu Serentak, Wakil Ketua MPR Minta Masa Kampanye Tak Terlalu Lama
Mendagri Masih Cari Mekanisme Terbaik Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024
Pemilu Serentak, Djarot Harap Tak Menimbulkan Banyak Korban
Komisi II Jadikan Putusan MK Soal Pemilu Serentak Acuan Ubah UU

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.