LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Status Ma'ruf Amin di BUMN Disoal, Bisakah Mendiskualifikasi Jokowi?

Pakar Hukum Tata Negara, Juanda menuturkan, tidak bisa mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf karena cawapresnya maladministrasi. Sebab secara yuridis, kesalahan hanya akan dibebankan kepada pihak yang dipersoalkan. Dalam hal ini Ma'ruf Amin.

2019-06-15 12:21:21
Cawapres Maruf Amin
Advertisement

Status Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin sebagai komisaris bank BUMN syariah, disoal. Bahkan, tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga, membawa persoalan ini dalam gugatan di sidang Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Taufik Basari angkat suara. Menurutnya, itu sudah tak relevan disodorkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Persyaratan itu harusnya diserahkan ke KPU dan diverifikasi apakah lengkap atau tidak, jika belum lengkap partai pengusung harus diperbaiki, tapi dinyatakan kan kemarin memenuhi syarat," ujar Taufik dalam diskusi Polemik MNC Trijaya, di Resto d'Consulate, Jakarta, Sabtu (15/6).

Advertisement

"Kalau sekarang kan seperti kesalahan dicari demi menang, ini karena alasan sepele. Mau menang begitu?," tanya Taufik.

Pertanyaan itu langsung ditanggapi Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso. Menurutnya, bila memang jalan kemenangan pasangan calonnya demikian, semua bisa diterima selama dibenarkan oleh hukum.

"Semua argumen kan dibolehkan, itu kan tim hukum dan mereka teliti, menurut mereka berpotensi menggugurkan dan itu halal secara hukum," jelas Priyo.

Advertisement

Argumentasi keduanya ditengahi pakar Hukum Tata Negara, Juanda. Menurutnya, mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin karena Cawapresnya maladministrasi bukan masuk ke ranah MK. Melainkan KPU sebagai penyelenggara Pemilu sekaligus verifikator.

Apabila MK menjatuhkan sanksi terkait maladministrasi status pasangan calon, maka secara yuridis kesalahan hanya akan dibebankan kepada yang dipersoalkan. Dalam hal ini Ma'ruf Amin.

"Melihat secara yuridis formal sulit untuk didiskualifikasi (keduanya), teori berdasar fakta yuridis adalah seandainya hakim berpikir lain saya bisa menjawab biasanya persoalan sanksi adalah ke orang yang bersalah, maka tidak bisa Pak Jokowi dibebankan bersama," ucap Juanda.

Reporter: Muhammad Radityo

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.