LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Soal uji materi jabatan Wapres, Golkar tegaskan MK harus pegang teguh UUD 1945

Agun mengatakan sebenarnya pasal 7 UUD 1945 sudah menjelaskan secara gamblang bahwa presiden dan wakil presiden hanya dapat dipilih kembali dua kali, berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

2018-07-28 15:30:00
UU Pemilu digugat
Advertisement

Pro kontra bermunculan setelah Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan uji materi Pasal 7 UUD 1945 perihal masa jabatan wakil presiden diajukan Perindo. Mahkamah Konstitusi (MK) masih memproses gugatan uji materi tersebut.

Menanggapi hal itu, anggota fraksi Golkar di DPR, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan MK sebagai lembaga penjaga konstitusi tertinggi harus melihat dengan benar dan memahami UUD 1945 sebelum memberikan keputusan uji materi UU Pemilu tersebut.

"Lembaga MK dan para hakimnya sepatutnya tetap berpegang pada pasal-pasal dalam UUD 1945, dalam pengujian kali ini berdasar kepada pasal 7 UUD 1945, yang sebelum perubahan rumusannya, Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali," tegas Agun, Sabtu (28/7).

Advertisement

"Lalu diubah menjadi, Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," tambah dia.

Agun mengatakan sebenarnya pasal 7 UUD 1945 sudah menjelaskan secara gamblang bahwa presiden dan wakil presiden hanya dapat dipilih kembali dua kali, berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

"Didapatkan kejelasan bahwa yang dimaksud oleh rumusan pasal 7 harus dimaknai baik berturut-turut maupun tidak, baik presiden maupun wakil presiden, dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk sekali masa jabatan. Artinya hanya 2 kali, berturut turut atau pun tidak berturut turut," tutur Agun.

Advertisement

Agun menilai gugatan uji materi tersebut pasal 169 huruf n UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi dan semangat reformasi. "Untuk menjamin tegaknya supremasi hukum (konstitusi) tersebut, UUD 1945 memberi kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana dirumuskan dalam pasal 24C yang berwenang salah satunya menguji UU terhadap UUD 1945, yang putusannya bersifat final dan mengikat," jelas dia.

"Namun demikian MK dalam menjalankan kewenangannya juga diwajibkan untuk tunduk, patuh dan mengikatkan diri kepada supremasi hukum (konstitusi). Tidak bisa dan tidak dibenarkan para hakim MK membuat penafsiran bebas atas subtansi pasal pasal UUD 1945," tambah Agun.

Sebelumnya, Partai Perindo mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 huruf (n) UU Pemilu terkait syarat pencalonan sebagai cawapres di Pilpres 2019.

Pemohon meminta MK untuk agar bisa menafsirkan frasa 'berturut-turut' untuk syarat cawapres dalam pasal tersebut. JK yang tahun ini genap 76 tahun, turut mendaftar sebagai pihak terkait dalam permohonan uji materi ini.

Baca juga:
PDIP nilai JK negarawan, tak akan maju Pilpres 2019 meski gugatan diterima
Pakar hukum yakin uji materi masa jabatan wapres bakal ditolak MK
Eks Hakim MK: Saya pelaku historis, presiden & wapres dibatasi 2 periode
PKB tak yakin Jokowi pilih JK jadi cawapres meski uji materi dikabulkan MK
Soal gugatan PKPU, MA tunggu putusan uji materi UU Pemilu di MK
'Wapres sebagai orang tidak memegang kekuasaan tidak terlalu penting untuk dibatasi'
Demi kepastian hukum, gugatan masa jabatan Wapres diyakini bakal dikabulkan MK

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.