LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Soal kasus makian Bupati Boyolali ke Prabowo, Polri tunggu keputusan Bawaslu

Setelah diputuskan Bawaslu, kata Dedi, kasus baru akan dilanjutkan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

2018-11-07 17:54:06
Prabowo Subianto
Advertisement

Polri belum menyelidiki kasus makian Bupati Boyolali, Jawa Tengah Seno Samodro kepada capres nomor urut 2 Prabowo Subianto. Polri tengah menunggu penyelidikan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan apakah ucapan Seno termasuk dalam kategori perkara pemilu atau perkara umum.

"Kalau sudah menyangkut Pemilu itu Bawaslu dulu, apakah ujaran beliau masuk ranah pelanggaran pemilu," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/11/2018).

Advertisement

Nantikan update berita Prabowo Subianto di Liputan6.com

Setelah diputuskan Bawaslu, kata Dedi, kasus baru akan dilanjutkan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Sentra Gakumdu sendiri merupakan satuan yang terdiri dari unsur Polri, Kejaksaan, dan Bawaslu yang fokus menangani pelanggaran Pemilu.

"Semua yang menyangkut masalah Pemilu, yang menyangkut capres, cawapres dan juru kampanye yang terlibat aktif di dalam kegiatan Pemilu itu semua ranahnya Bawaslu. Bawaslu yang dikedepankan. Kalau pidana umum polisi bisa langsung menindaklanjuti," ucap Dedi.

Advertisement

Sebelumnya, seorang warga bernama Ahmad Iskandar melaporkan Bupati Boyolali Seno Samodro ke Bareskrim Polri, Senin 5 November 2018. Laporan tersebut terkait dengan aksi unjuk rasa yang juga dihadiri Bupati Seno pada Minggu 4 November.

Ahmad mengatakan, kehadiran Bupati Boyolali dalam demo massa sesuai dengan fakta dan rekaman video yang ada. Dalam demo itu, Seno Samodro sempat berpidato dan memaki Prabowo dengan nama binatang dalam bahasa jawa.

Atas pernyataan tersebut, pelapor dengan didampingi advokat pendukung Prabowo melaporkan Bupati Boyolali ke Bareskrim Polri, karena dianggap melanggar Pasal 156 KUHP Jo pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946.

Pelapor mengaku membawa barang bukti berupa video dan hasil screenshot dari media online. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/B/1437/XI/2018/BARESKRIM, tanggal 5 November 2018.

Reporter: Nafiysul Qodar

Sumber : Liputan6.com

Baca juga:
Sandiaga puji sikap negarawan Prabowo minta maaf soal 'Tampang Boyolali'
Prabowo tulus meminta maaf pada warga Boyolali
Kubu Jokowi: Prabowo terus lakukan kesalahan, apa dapat dipercaya?
Gerindra bilang Prabowo gentle & sportif minta maaf soal tampang Boyolali
Soal tampang Boyolali, BADI laporkan Prabowo ke Bawaslu

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.