Soal iklan di koran, PSI bantah curi start kampanye
Soal iklan di koran, PSI bantah curi start kampanye. PSI menilai iklan di Koran Jawa Pos pada April 2018, bukanlah pelanggaran kampanye Pemilu. Sebab, hanya menampilkan fungsi dan tugas partai politik untuk melakukan sosialisasi, dan mengajak masyarakat berpartisipasi dalam konteks kepemimpinan ke depan.
Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menyambangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Thamrin, Jakarta Pusat. Bersama Jubir Bidang Hukum PSI Rian Ernest, Antoni meluruskan bahwa iklan di Koran Jawa Pos pada April 2018, bukanlah pelanggaran kampanye Pemilu.
"Pada intinya kami tegaskan kembali bahwa kami yakin materi iklan itu bukan materi kampanye. Materi kampanye itu apabila menyampaikan visi misi dan program PSI," kata Antoni di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (16/5).
PSI, menurut Antoni, merujuk pasal 274 tentang materi UU Pemilu. Menurut dia, iklan tersebut berada di luar konteks kampanye. Sebab, hanya menampilkan fungsi dan tugas partai politik untuk melakukan sosialisasi, dan mengajak masyarakat berpartisipasi dalam konteks kepemimpinan ke depan.
"Bahwa ini ada nama calon presiden, dan calon menteri silakan dikritik dan semua dari situ tidak ada satu pun orang PSI. Kami klarifikasi itu," ujar Antoni.
Terkait dugaan pelanggaran citra diri dituduhkan, Antoni berkilah bahwa logo partai dan nomer urut di iklan tersebut, semata keharusan yang wajib ditunjukkan.
"Bahwa ada logo PSI di pojok depan ya itu satu hal yang harus kita lakukan karena itu menunjukkan poling ya, maka harus menunjukkan kredibilitas lembaga," kata Antoni.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Mochammad Afiffudin menjelaskan, terkait sanksi dikenakan bagi PSI bila terbukti bersalah dalam hal pelanggaran kampanye di luar jadwal, adalah dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. Hal itu mengacu pada pasal 492 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
"Namun Bawaslu masih terus menggali keterangan pihak terkait," kata Afif, Selasa 15 Mei 2018.
Sampai saat ini, pihaknya mengaku masih kesulitan mendatangkan Ketua Umum PSI Grace Natalie dan perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Terkait pihak yang telah dimintai keterangan oleh Bawaslu, seperti Harian Jawa Pos, Sekjen dan Wakil Sekjen PSI, ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli komunikasi publik dan Dewan Pers.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmoro
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Harus diantisipasi, dampak bom Surabaya bisa pengaruhi kunjungan turis asing
Kasus curi start kampanye, Bawaslu selidiki tiga kader PSI
PSI minta Presiden Jokowi segera terbitkan Perppu Antiterorisme
PSI bicara Jokowi dan Sunny
PSI kecam politisi pencari popularitas murahan
PSI: Kami menganggap Ahok adalah 'hope'
PSI ajak pendukung hastag #2019GantiPresiden lawan terorisme