LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Sinyal pelemahan KPK makin jelas di tangan pimpinan baru

Pimpinan KPK: Revisi UU KPK terserah DPR.

2015-12-21 21:17:06
Revisi UU KPK
Advertisement

Sinyal pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin nyata. Pimpinan KPK yang baru seolah 'memberi sinyal' kelancaran revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kondisi ini berbanding terbalik ketika KPK masih dipimpin pelaksana tugas di mana mereka ngotot menolak UU KPK direvisi.

Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan, revisi UU KPK adalah hak DPR. KPK hanya sebatas mengajukan usulan, sementara DPR punya wewenang lebih besar mengingat tugasnya sebagai pembuat UU. Sementara KPK hanya menjalankan UU yang ada.

"Kita hanya berikan, saran masukan. Saran sudah dimasukan ke DPR. Kita follow up yang 4 itu," kata Agus saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (21/12).

Advertisement

Senada dengan Agus, Saut Situmorang berpendapat sama. Jika UU KPK hendak direvisi, harus jelas point yang akan diubah.

"Kita bilang apapun terserah mereka di Senayan. Naskah akademiknya harus jelas. Naskah akademiknya harus jelas di dalam ada berbagai teori," ujar Saut.

Wajar jika Saut seolah memberi sinyal dukungan pada DPR. Tanda ini sudah terlihat sejak fot and proper test dimana Saut menyatakan setuju soal kewenangan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), setuju dengan adanya pengawas KPK, serta setuju perubahan aturan penyadapan.

Advertisement

Sekadar diketahui, revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dituding sebagai upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah. Sebab ada empat point yang dianggap hanya melemahkan KPK.

Keempat point tersebut adalah usia KPK yang dibatasi menjadi 12 tahun, KPK harus izin terlebih dahulu sebelum melakukan penyadapan, KPK diberi wewenang menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Perkara), serta perlu adanya dewan pengawas KPK.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.