LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

'Sidang gugatan Khofifah rentan intervensi pihak luar'

Sidang gugatan Khofifah di DKPP dan PTUN belum menghasilkan putusan.

2013-07-30 19:28:00
Pilgub Jatim
Advertisement

Hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang digelar terkait gugatan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (BerKah) terhadap KPU Jawa Timur masih ditunggu-tunggu.

Apakah, BerKah yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan beberapa partai non-kursi bisa ikut serta di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2013 atau tidak?

Lantas bagaimana proses persidangan di DKPP? Pengamat politik dari Fisip Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Kris Nugroho menilai, ada gelagat adanya intervensi di persidangan DKPP tersebut. "Ini pertarungan prestise politik. Kemungkinan terjadinya intervensi sangat terbuka dan besar peluangnya," kata dia menganalisa, Selasa (30/7).

Apakah di persidangan itu ada kemungkinan diintervensi pihak lain dengan setting politik tertentu? Kembali dia mengingatkan kepada ketua dan anggota DKPP untuk bersikap netral, independen, dan jangan mau diintervensi pihak mana pun dengan motif apapun.

"Kalau sampai DKPP mau diintervensi, ya habislah lembaga ini dan DPR RI bisa mengadili ketua dan anggota DKPP," tegasnya.

"Di DKPP itu ada peluang untuk melakukan intervensi dan hasrat untuk melakukan intervensi itu selalu ada. Apalagi persidangan DKPP terkait Pilgub Jatim 2013 ini menyangkut kepentingan banyak partai besar, seperti PKB, Partai Demokrat, dan lainnya," jelas Kris lagi.

Kris menyebut, DKPP tak bisa mengadili kebijakan atau produk hukum yang telah diputuskan KPU Jawa Timur. "Jangan sampai lembaga ini melampaui wewenang dan otoritas yang diberikan undang-undang."

Kewenangan DKPP, kata dia, adalah memeriksa dan mengadili nilai etis dari komisioner KPU. "Saya tegaskan bahwa DKPP tak bisa membatalkan produk KPU Jatim berupa penetapan cagub-cawagub pada 14 Juli lalu maupun produk hukum KPU Jatim lainnya terkait pilgub," tegasnya.

Kris Nugroho juga menilai, tidak lolosnya pasangan Khofifah-Herman sebagai cagub dan cawagub Jawa Timur, harus menjadi introspeksi bagi keduanya. Kalau pun ada ketidakpuasan atas tak lolosnya pasangan ini di bursa Pilgub Jawa Timur, sangat proporsional jika pasangan ini juga menggugat elite Partai Kedaulatan (PK) dan PPNUI yang ternyata memberikan dukungan ganda.

"Mestinya Khofifah menggugat kedua partai itu, bukan hanya KPU Jatim," katanya mengingatkan.

Secara faktual, tambahnya, ada problem pelik di kedua partai itu, sehingga menghalangi peluang Khofifah-Herman masuk ke bursa Pilgub Jawa Timur. "Ikut Pilkada atau Pilgub itu memang hak konstitusional warga negara. Siapa pun tahu itu. Tapi kan ada prosedur dan peraturan yang harus dipenuhi untuk masuk sebagai cagub-cawagub sebagai persyaratan mutlak dan tak bisa ditawar-tawar," katanya.

Persyaratan bahwa cagub-cawagub Jawa Timur yang diusung partai, harus memiliki dukungan 15 persen suara sah atau setara dengan 15 kursi di DPRD setempat, adalah prasyarat normatif-legal yang bersifat mutlak.

Syarat ini, menurut dia, tak mungkin dikompromikan dengan penerapan prinsip konstitusional secara serampangan. Sebab, kalau ketentuan hukum itu bersifat tak pasti, maka siapa pun bisa masuk ke bursa Pilgub Jawa Timur meski persyaratannya di bawah 15 persen.

"Makanya, saya menilai sebaiknya Khofifah juga menggugat elite PK dan PPNUI dalam kasus ini. Jangan hanya menggugat KPU Jatim dan mengadukannya ke DKPP," tandas Kris.(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.