Setya Novanto menang praperadilan, Golkar sebut bukan kemenangan partai
Ketua DPP Partai Golkar Andi H. Sinulingga mengatakan keputusan Hakim Cepi Iskandar yang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto bukanlah kemenangan untuk Partai Golkar.
Ketua DPP Partai Golkar Andi H. Sinulingga mengatakan keputusan Hakim Cepi Iskandar yang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto bukanlah kemenangan untuk Partai Golkar. Namun keputusan tersebut semata-mata untuk status hukum dari Setya Novanto.
"Kalau itu kemenangan status hukum Pak Setya Novanto, kita ucapkan syukur buat beliau. Tapi buat Partai golkar tidak dan buat bangsa negara ini tidak," katanya dalam diskusi 'Golkar Pasca Putusan Pra Peradilan' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/9).
Dia mengatakan, Partai Golkar akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Kita menghormati proses hukum," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka status tersangkanya batal.
"Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto yang dikeluarkan terhadap termohon tidak sah," kata Hakim Tunggal, Cepi Iskandar, yang membacakan putusan di PN Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta.
KPK pun sebelumnya mempermasalahkan hakim yang menolak pemutaran bukti rekaman.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai keputusan Hakim Cepi sudah tepat menolak bukti rekaman yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Menurut Margarito, bukti rekaman yang berniat diajukan KPK merupakan sudah masuk dalam materi pokok kasus tersebut.
"Hakim (Cepi Iskandar) sudah benar itu menolak pemutaran rekaman. Saya kan sudah katakan Hakim jangan takut pada siapapun, harus berpegang pada keyakinannya," kata Margarito saat dihubungi wartawan, Jumat (29/9).
Margarito menilai, tidak tepat jika hakim memutar bukti yang diajukan KPK dalam persidangan praperadilan. "Itu sudah masuk ranah materiil," ucapnya.
Margarito pun mengajak semua pihak untuk menghormati hasil praperadilan yang dimenangkan oleh Setya Novanto.
Baca juga:
Nurdin sebut praperadilan Setnov tak berkaitan dengan struktur Golkar
Akan temui Setnov, Ical antar rekomendasi Tim Kajian DPP Golkar
Yorrys sebut Airlangga diunggulkan jabat Plt Ketum Golkar
Novanto menang praperadilan, KPK rinci kejanggalan-kejanggalan
Ini poin gugatan Setya Novanto yang dikabulkan oleh Hakim Cepi Iskandar