Setnov merasa divonis bagai penjahat yang harus dihukum
Menurut Setnov, belakangan ini ada upaya penggiringan opini melalui media massa.
Ketua DPR Setya Novanto merasa sedang diadili secara sepihak terkait dugaan laporan Menteri ESDM Sudirman Said atas dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla (JK) dalam perpanjangan kontrak Freeport. Menurut Setnov, belakangan ini ada upaya penggiringan opini melalui media massa.
"Beberapa hari terakhir ini yang sudah memvonis saya bagaikan penjahat yang harus dihukum," ujar Setnov seperti dikutip merdeka.com dari nota pembelaan yang dia bacakan saat sidang tertutup di MKD, Senin (12/7).
Setnov mengklaim faktanya tidak demikian. Politisi Golkar itu menilai upaya pembentukan opini praduga bersalah terhadap dirinya sudah mengorbankan dan merusak nama baiknya secara pribadi atau sebagai anggota DPR.
Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) hari ini datangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) guna diminta memberikan keterangan sebagai teradu. Hal tersebut berkaitan dengan tudingan pelanggaran etik padanya terkait dugaan memalak PT Freeport.
Guna menangis segala bentuk tudingan tersebut, dalam persidangan di MKD Setnov membawa lembar pledoi. Lembar tersebut berjudul, 'Nota Pembelaan Setya Novanto Ketua DPR RI terhadap Pengaduan Menteri ESDM Sudirman Said Berdasarkan Laporan Pengaduan Tertanggal 16 November 2015'. Pembelaan itu ditulis sebanyak 12 lembar di atas materai dan ditandatangani Novanto.
"Melalui sidang ini, saya dapat menyampaikan penjelasan selengkap-lengkapnya dengan mengedepankan seluruh tanggung jawab saya sebagai pimpinan DPR RI," ucap Setnov membaca lembar pembelaannya dalam sidang etik ketiga MKD di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/12).(mdk/eko)