LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Senior tuding pemerintah kembali obok-obok PPP

Yasonna dituding kembali memperkeruh suasana islah yang tengah diupayakan oleh mereka.

2016-02-22 20:24:00
PPP
Advertisement

Jajaran senior Partai Pembangunan Persatuan (PPP) mengaku kecewa dengan sikap pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Senior menuding menteri asal PDIP itu kembali memperkeruh suasana islah yang tengah diupayakan oleh mereka.

Salah satu senior PPP, Tosari Wijaya menegaskan jika sikap Yasonna yang kembali mengesahkan Muktamar Bandung menyalahi aturan UU pemerintah maupun AD/ART partai berlambang Kabah itu.

"Pemerintah kembali mengobok-obok PPP lagi yang sekarang lagi upaya menyatukan dua kubu pasca putusan MA mensahkan muktamar Jakarta. Harusnya sekarang pemerintah diam aja. Tak usah intervensi, kita mau damai," kata Tosari saat konferensi pers di kantor DPP PPP, Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (22/2). Hadir dalam konferensi pers Ketua Umum Djan Faridz, Sekjen Dimiyati dan Waketum Abraham Lunggana.

Menurut Tosari keputusan Menkum HAM yang mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) dan justru mengesahkan Muktamar Bandung yang sudah tak berlaku tersebut justru membuat krisis politik baru.

Saat ini, jajaran senior PPP sedang mencoba merangkul kubu Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy untuk bergabung pada muktamar Jakarta di bawah pimpinan Djan Faridz.

"Kita sekarang lagi rembug, ajak yang kubu Romy gabung kubu Djan. Mengundang semua untuk bersatu. Dua kubu harus bareng-bareng. Dalam UU parpol pemerintah jangan intervensi, harusnya persatukan perbedaan pendapat. Tata negara kacau antara yudikatif dan eksekutif," kata Tosari.

Menurut Tosari, jika menkumham masih juga intervensi maka pihaknya akan mengambil langkah hukum. "Kita ambil langkah untuk gugat putusan menteri Yasonna ke PTUN dan Pengadilan Negeri," katanya.(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.