Senior PPP kepada kubu Djan: Silakan gugat, tapi kalau bisa islah
"Sayang jika pertentangan terus berlarut-larut. Kami merasa malu dengan masyarakat."
Para tokoh senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menanggapi santai Ketua Umum Muktamar Jakara Djan Faridz yang ingin menggugat keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laloly yang mengesahkan kembali Muktamar Bandung.
Ketua Majelis Pertimbangan Zarkasih Nur meminta kubu Djan Faridz harus menerima keputusan Menkumham Yassona Laoly tersebut.
"Hak menggugat hak setiap orang, silakan saja. Tapi kalau bisa islah," kata Zarkasih di Restoran Puang Oca, Senayan, Jakarta, Kamis (18/2).
Dia mengharapkan kubu Djan Faridz dan kubu Romi bisa menyelesaikan konflik dualisme partai berlambang ka'bah dengan secepatnya. Supaya para kader PPP bisa menghadapi Pilkada 2017 mendatang.
"Sayang jika pertentangan terus berlarut-larut. Kami merasa malu dengan masyarakat, hanya tinggal PPP partai yang berlandaskan islam," ujar dia.
Seperti diketahui, Sekjen DPP PPP Muktamar Jakarta Dimyati Natakusuma menyatakan pihaknya akan segera melayangkan gugatan terhadap keputusan Menkum HAM tersebut. Apa yang dilakukan Menkum HAM dianggapnya bertentangan dengan putusan MA yang memenangkan Muktamar Jakarta.
"Kita gugat lagi. Tim hukum kami akan lakukan gugatan balik ke PTUN. Bahwa putusan itu melanggar UU dan konstitusi," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memutuskan pengurusan PPP mengembalikan pengesahan pengurus Muktamar Bandung pada tahun 2011 lalu dengan masa bakti 6 bulan. Menurut Yasonna, keputusan Mahkamah Agung soal Muktamar Jakarta tidak sah, sedangkan keputusan Muktamar Surabaya juga dicabut oleh Kemenkum HAM.
"Mengesahkan kembali surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-20.AH.11.01 tahun 2012 tentang Pengesahan susunan pengurus PPP Muktamar Bandung," kata Yasonna saat jumpa pers di Kemenkumham, Jakarta, Rabu (17/2).
Baca juga:
Tokoh senior PPP minta muktamar islah digelar April
Waketum PPP hasil Muktamar Bandung ajak Djan Faridz duduk bersama
Bahas islah PPP, Emron & Irgan datangi KPK temui Suryadharma Ali
Sambut baik putusan Menkum HAM, PPP Kubu Romi gelar konsolidasi
Kubu Djan Faridz: Menkum HAM keliru dan kita akan gugat