LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Seleksi Anggota BPK, 2 Calon Disorot Badan Keahlian DPR

Keduanya dinilai tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Syarat anggota BPK harus paling singkat dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

2021-08-03 18:11:44
BPK
Advertisement

Beredar hasil kajian Badan Keahlian DPR RI terkait kajian yuridis persyaratan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Berdasarkan kajian itu, calon anggota BPK Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana tidak memenuhi syarat dan tidak dapat mengikuti tahapan atau proses pemilihan anggota BPK selanjutnya.

Keduanya dinilai tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Syarat anggota BPK harus paling singkat dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Ketentuan pasal ini bertujuan agar tidak terjadi benturan kepentingan saat menjadi anggota BPK.

Sementara, Harry menduduki jabatan di Kementerian Keuangan sebagai Sekretaris Jenderal Perimbangan Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI bertanggal 13 Juli 2020. Nyoman belum mencapai dua tahun tidak menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado yang berakhir pada 20 Desember 2019.

Advertisement

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul, mengakui keberadaan kajian yuridis calon anggota BPK RI. Namun, dokumen yang beredar, kata dia, merupakan kajian yang belum final.

"Itu dokumen yang belum selesai kajiannya. Belum direview. Belum ada tandatangan atau parafnya," ujarnya kepada merdeka.com, Selasa (3/8).

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie mengakui terdapat pandangan dan pendapat terhadap calon anggota BPK Nyoman dan Harry. Keduanya dinilai tidak memenuhi persyaratan pasal 13 huruf j UU BPK RI.

Advertisement

"Terdapat berbagai pandangan dan pendapat terkait pemenuhan persyaratan pasal 13 huruf j tersebut, khususnya terhadap calon anggota BPK RI atas nama Bapak Nyoman Adhi Suryadnyana dan Bapak Harry Zacharias Soeratin," ujar Dolfie kepada wartawan, Selasa (3/8).

Komisi XI akan mempertimbangkan pendapat dan masukan terkait proses pemilihan anggota BPK ini. Dolfie menuturkan, berbagai kalangan akan menyampaikan pendapat sebelum keputusan diambil.

Politikus PDIP mengatakan, proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK RI akan dilaksanakan pada September 2021.

"Dan berdasarkan jadwal, proses tanya jawab, fit and proper test calon anggota BPK RI di Komisi XI akan dilaksanakan awal September 2021," ujar Dolie.

Baca juga:
Menkeu Sebut BPK Temukan 26 Permasalahan LKPP 2020
Mengapa Pemprov DKI Bisa Lebih Bayar Subsidi Transjakarta hingga Rp415 Miliar?
3 Potensi Kerugian Negara dari BUMD DKI, Anggota DPRD Kenneth Soroti Kinerja Jakpro
BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Sebesar Rp763 M dari 3 BUMD DKI
Kelebihan Bayar Subsidi Transjakarta, Pemprov DKI Berpotensi Rugikan Negara
BPK Nilai KPK Tak Efektif, Jubir Sebut Itu Untuk Sektor Aset dan Barang Bukti

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.