LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Sah, PTTUN DKI menangkan banding PKPI kubu Hendropriyono

PTTUN DKI juga memerintahkan Haris selaku penggugat membayar biaya perkara dua tingkatan pengadilan sebesar Rp 250.000.

2017-12-18 20:17:04
PKPI
Advertisement

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI mengabulkan permohonan banding Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kubu AM Hendropriyono atas dualisme Kepengurusan PKPI dengan Haris Sudarno. PTTUN DKI juga memerintahkan Haris selaku penggugat membayar biaya perkara dua tingkatan pengadilan sebesar Rp 250.000.

"Dalam putusan perkara Nomor 266/B/2017/PT TUN JKT, majelis hakim yang diketuai Boy Mirwadi bersama dua hakim anggota, Syahnur Ansyari dan Syamsir Alam menyatakan bahwa gugatan penggugat/terbanding tidak diterima," ujar Sekjen PKPI Imam Anshori Saleh, Senin (18/12).

"Majelis hakim banding dalam putusannya menyatakan penetapan Majelis Hakim PTUN Jakarta Nomor 308/G2016/PTUN/JKT tertanggal 30 Januari 2017 tentang penundaan keputusan TUN yang menjadi objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku," tambah Imam.

Imam menegaskan kepengurusan PKPI yang sah adalah di bawah kepemimpinan Hendropriyono. Kalau ada pihak lain yang mengaku PKPI, lanjut Imam, maka jelas tak punya legalitas.

"Jadi semoga masyarakat juga perlu memahami bahwa hanya ada satu PKPI. Yakni di bawah kepemimpinan Pak AM Hendripriyono," jelas dia.

Imam mengungkapkan, partai berlambang kepala garuda merah putih itu juga sudah memperoleh pengakuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu. "Jadi nanti PKPI yang berhak ikut Pemilu 2019 adalah yang diketuai AM Hendropriyono dengan Imam Anshori Saleh sebagai sekretaris jenderalnya," ungkap Imam.

Mantan komisioner Komisi Yudisial itu menambahkan, kini PKPI akan fokus pada upaya menghadapi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. "Kami akan menggiatkan konsolidasi," pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memang mengabulkan gugatan Haris atas surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mengesahkan kepengurusan PKPI kubu Hendro. Namun, PKPI kubu Hendro mengajukan banding ke PTTUN DKI.(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.