LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

RUU ITE disahkan, sanksi pidana diturunkan jadi 4 tahun

RUU ITE disahkan, sanksi pidana diturunkan jadi 4 tahun. Wakil Ketua Komisi I TB Hasanuddin melaporkan, RUU tentang Perubahan UU ITE itu merupakan usulan pemerintah yang masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2015-2019 dan merupakan RUU Prioritas Tahun 2016.

2016-10-27 12:22:36
UU ITE
Advertisement

Sidang paripurna DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Wakil Ketua Komisi I TB Hasanuddin melaporkan, RUU tentang Perubahan UU ITE itu merupakan usulan pemerintah yang masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2015-2019 dan merupakan RUU Prioritas Tahun 2016.

"Pembahasan RUU tersebut berlangsung secara kritis, mendalam, dan menyeluruh dimana fraksi-fraksi menyampaikan pandangan dan pendapatnya terhadap materi RUU tersebut," kata Hasanuddin dalam pidatonya di sidang paripurna, Kamis (27/10).

RUU juga mengubah ancaman sanksi pidana terhadap pelaku penghinaan atau pencemaran nama baik, yang di dalam UU ITE diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dalam RUU tentang Perubahan atas UU lTE sanksi pidana penjara diturunkan menjadi paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

"Perubahan ini dianggap penting, karena dengan ancaman sanksi pidana penjara 4 (empat) tahun, pelaku tidak serta merta dapat ditahan oleh penyidik," ujarnya.

Setelah mendengarkan pemaparan dari pimpinan Komisi I DPR, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang memimpin sidang paripurna apakah RUU ITE disetujui untuk disahkan.

"Apakah Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (ITE) dapat disetujui untuk disahkan sebagai undang-undang?" tanya Agus.

"Setuju," jawab anggota DPR dan ditutup dengan ketuk palu oleh Agus Hermanto.(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.