LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

RUU Cipta Kerja Dibahas Saat Reses, Giliran RDP Djoko Tjandra Tak Diizinkan

Menurutnya, sikap itu berbeda dengan rencana rapat dengar pendapat Pengawasan oleh Komisi III yang ditolak Pimpinan DPR terkait skandal kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra pada masa reses.

2020-07-22 12:02:16
PKS
Advertisement

Badan Legislasi DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Cipta Kerja pada hari ini, Rabu (22/7). Ketua Departemen Politik DPP PKS, Pipin Sopian menilai, pimpinan DPR tidak konsisten dalam menerapkan Tata Tertib DPR RI No 1 Tahun 2020 terkait pembahasan RUU Cipta Kerja yang dipaksakan dibahas pada saat masa reses.

Menurutnya, sikap itu berbeda dengan rencana rapat dengar pendapat Pengawasan oleh Komisi III yang ditolak Pimpinan DPR terkait skandal kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra pada masa reses.

"Saya kira ini standar ganda. Pimpinan DPR tidak konsisten, memaksakan pembahasan RUU Cipta Kerja saat reses oleh Panja di Baleg DPR tetapi menolak RDP Pengawasan Komisi III terkait Djoko Tjandra. Wajar jika kita semua, masyarakat mempertanyakan sikap tersebut," tegas Pipin, Rabu (22/7).

Advertisement

Menurut dia, RUU Cipta Kerja yang mengubah, menambah, dan menghapus terkait dengan sekitar 80 Undang-Undang ini sebaiknya jangan dikejar tayang selama 2 kali masa sidang. Apalagi, di masa pandemi Covid-19 yang sarat keterbatasan ini.

"Seharusnya Pimpinan DPR konsisten, pada saat reses ini Panja RUU Cipta Kerja DPR RI lebih banyak mendengar aspirasi masyarakat. Bukan malah memaksakan pembahasan RUU. Apalagi, DIM (Daftar Inventaris Masalah) fraksi-fraksi saja belum masuk semua," ujarnya.

Advertisement

Harusnya Reses Dimanfaatkan untuk Dengar Masukan Rakyat

Pipin menjelaskan, dalam Pasal 1 angka 13 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 menerangkan, bahwa Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang.

"Inilah saatnya Anggota DPR RI mendengarkan masukan dari masyarakat di daerah pemilihannya apakah RUU Cipta Kerja memang layak dilanjutkan atau tidak. Apakah benar RUU Cipta Kerja ini untuk kepentingan masyarakat atau hanya untuk kepentingan segelintir orang saja," terangnya.

Sebelumnya, Pimpinan DPR akan mencari solusi agar rencana Komisi III menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas terpidana kasus hak tagih Djoko Tjandra bisa digelar pada masa reses. Hal itu guna menghindari adanya kesan negatif dari masyarakat bahwa pimpinan DPR tidak mengizinkan komisi III menggelar rapat untuk membahas Djoko Tjandra.

"Untuk kemudian tidak ada prasangka dari masyarakat termasuk dugaan pelanggaran kode etik, pelaporan MKD dan lain-lain, pimpinan DPR akan coba merumuskan langkah dan kemudian mengakomodir keinginan komisi III tetapi tidak ada pelanggaran tatib yang dilakukan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7).

"Sehingga kemudian ada prasangka untuk menghindari supaya tidak ada rapat pendalaman Djoko Tjandra dan lain-lain itu adalah dugaan yang tidak benar," sambung Dasco.

Dasco pun membantah pengakuan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman jika RDP gabungan komisi III itu sudah diizinkan Ketua DPR Puan Maharani, tetapi tidak disetujui oleh Wakil Ketua DPR Korpolkam Azis Syamsuddin.

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.