LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Revisi UU Pilkada bisa hapus politikus 'kutu lompat'

Setiap Pilkada akan digelar selalu muncul politikus yang berpindah partai demi mendapatkan dukungan.

2016-05-25 09:14:48
Revisi UU Pilkada
Advertisement

Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago mengatakan revisi Undang-Undang Pilkada dapat mencegah munculnya politikus berpindah-pindah, dengan memanfaatkan peluang dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.

"Revisi UU Pilkada dapat dilakukan agar tidak ada pejabat publik yang menjadi 'kutu loncat'. Artinya jabatan sebelumnya hanya sebagai batu loncatan untuk menuju jenjang karir selanjutnya yang lebih menjanjikan," ujar Pangi dihubungi di Jakarta, Rabu (25/5).

Pangi mengatakan guna mencegah politikus berpindah-pindah maka dalam Revisi UU Pilkada perlu diatur mengenai kewajiban anggota dewan mundur dari jabatannya terhitung sejak mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Menurut dia, selain mencegah politikus dalam memanfaatkan peluang, kewajiban mundur dari jabatan juga dapat meminimalisir terjadinya penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara ketika proses kampanye calon pejabat publik.

"Ini memang sebuah anomali dan sebuah perdebatan yang punya alasan sama-sama benar. Tetapi saya sepakat seseorang mundur dari pegawai negeri sipil dan jabatan anggota DPR, DPD dan DPRD terhitung sejak mencalonkan diri mengisi jabatan publik," jelas dia.

Pangi mengatakan kewajiban pegawai negeri sipil atau anggota dewan mundur dari jabatan ketika mencalonkan diri sebagai kepala daerah memang memicu munculnya calon tunggal. Namun hal tersebut akan menghilangkan politikus yang maju sebagai calon kepala daerah hanya untuk ajang coba-coba, atau menjadi pengembira dan mengacaukan sinyal lawan politik.

Revisi UU Pilkada masih dalam tahap pembahasan antara Komisi II DPR RI dengan pemerintah. Salah satu poin yang menjadi perdebatan adalah tentang kewajiban PNS dan anggota dewan mundur dsri jabatan kala mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Baca juga:
LIPI: Pemilu tak hasilkan wakil rakyat dan pejabat berkualitas
Pilkada masuk rezim pemilu, pemerintah dan DPR diminta revisi UU
RUU Pilkada tak kunjung usai, Ahok bisa nyagub tanpa harus mundur
Cak Imin setuju anggota DPR yang maju di Pilkada harus mundur
Komisi II DPR: Apa mengumpulkan KTP buat Pilkada masuk politik uang?

(mdk/tyo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.