Revisi UU MD3 tak tepat sasaran, DPR gelar rapat pengganti Bamus
Akibatnya, paripurna penutupan masa sidang pertama yang sedianya digelar pagi ini pukul 10.00 WIB batal digelar.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menginformasikan paripurna penutupan masa sidang pertama yang sedianya digelar pagi ini pukul 10.00 WIB batal digelar. Sebab, DPR harus melakukan rapat pengganti Badan Musyawarah (Bamus) terlebih dahulu untuk membahas revisi UU MD3.
Pihaknya baru menerima surat presiden soal menteri mana yang bakal diutus untuk ikut membahas revisi UU MD3. Pihaknya akan membahas surat presiden itu dalam rapat pengganti Bamus.
"Kemarin sore surat presiden baru diterima terkait MD3, sehingga hari ini kan merespons surat presiden. Pagi ini kita akan rapat pengganti Bamus untuk dimasukan paripurna. Surat presiden sudah diterima, masukkan paripurna, dibacakan dan ditindaklanjuti revisi UU MD3," kata Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/12).
Karena itu, kata Taufik, paripurna penutupan massa sidang terpaksa harus ditunda menjadi pukul 14.00 WIB nanti. Menurut dia, hal ini dilakukan agar proses revisi UU MD3 berjalan baik.
Taufik bahkan tak menampik jika DPR bakal menunda masa reses yang jatuh pada hari ini demi revisi UU No 17 Tahun 2014 itu. Akan tetapi keputusan itu baru akan diputuskan dalam rapat pengganti Bamus dengan meminta pandangan dari seluruh fraksi-fraksi di DPR.
"Nanti dulu, bahas di Bamus dulu. Pertama diumumkan dulu, tindak lanjutnya seperti apa, nanti," tegas dia.
Sekjen PAN ini menambahkan, memang kesepakatan islah antara KMP dan KIH adalah menyelesaikan revisi UU MD3 pada 5 Desember. Namun kenyataannya, revisi tak kunjung selesai sampai hari ini, karena beragam mekanisme yang harus dilewati dalam merevisi UU.
"Patokan 5 Desember kan patokan, mundurnya kan bukan karena hal lain, teknis ya. Tergantung forum Bamus, kalau dibahas pas reses boleh-boleh saja, itu urgent, setelah reses juga enggak apa-apa," pungkasnya.(mdk/dan)