LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Real Count KPU 54%: Jokowi-Ma'ruf 56,19% dan Prabowo-Sandi 43,81%

Jokowi-Ma'ruf mengantongi suara 46.471.394 atau sebesar 56,19 persen. Sementara Prabowo-Sandi memperoleh suara 36.232.587 atau 43,81 persen.

2019-04-30 07:25:27
Pemilu 2019
Advertisement

Perolehan suara Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Joko Widodo ( Jokowi)- Ma'ruf Amin masih unggul atas pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. Ini berdasarkan hasil real count sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Selasa (30/4) pagi.

Sampai pukul 04.15 WIB dalam situs pemilu2019.kpu.go.id , data yang masuk mencapai 439.778 dari 813.350 TPS atau sekitar 54,06 persen.

Jokowi-Ma'ruf mengantongi suara 46.471.394 atau sebesar 56,19 persen. Sementara Prabowo-Sandi memperoleh suara 36.232.587 atau 43,81 persen.

Advertisement

Proses penghitungan resmi masih dilakukan oleh KPU. Rekapitulasi dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan ke kabupaten, provinsi, hingga ke nasional.

Tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Proses ini dimulai dari tingkat TPS.

17-18 April 2019

Advertisement

Setelah tempat pemungutan suara (TPS) ditutup, penghitungan dimulai. Di sini masing-masing saksi dari dua calon atau partai akan ikut menyaksikan proses penghitungan.

Setelah itu dibuat berita acara, hasil penghitungan dan alat kelengkapan TPS diserahkan ke Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK). Di seluruh Indonesia, terdapat total 809.563 TPS.

18 April sampai 5 Mei 2019

Setelah selesai di tingkat kecamatan akan diserahkan ke KPU kabupaten/kota.

20 April-8 Mei 2019

Selesai di tingkat KPU kabupaten/kota, hasil rekapitulasi diserahkan ke KPU provinsi.

22 April hingga 12 Mei

Proses penghitungan suara dilakukan di tingkat provinsi sebelum diserahkan ke KPU Pusat.

25 April-22 Mei 2019

Setelah menerima rekapitulasi dari provinsi, KPU pusat akan mempublikasikan suara sah secara nasional.

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.