Ratusan napi gagal memilih, Panwaslu Kediri minta pemilihan ulang
Para tahanan ini tidak bisa keluar untuk menggunakan hak pilihnya.
Buntut tidak bisa memilihnya ratusan narapidana Kelas II A Kediri pada pilkada 9 Desember membuat Panwaslu Kabupaten Kediri mengeluarkan surat rekomendasi. Isinya meminta dilaksanakan pemilihan susulan. Panwaslu mengeluarkan surat rekomendasi agar hak pilih narapidana bisa tersalurkan.
Sedikitnya ada 255 penghuni Lapas Kelas IIA Kediri yang hak pilihnya tidak tersalurkan karena terkendala izin. Padahal, mereka telah masuk dalam DPT dan mendapat sosialisasi dari KPU.
Ketua Panwaslu Kabupaten Kediri Muji Harjito menyatakan, gagalnya ratusan napi di Kediri memilih saat pilkada menjadi preseden buruk bagi penyelenggaraan pesta demokrasi. Dia menuding kesalahan terletak pada aturan. Sebab, sebelumnya KPU dan Lapas sudah berupaya menyelenggarakan pemungutan suara.
"KPU menyediakan satu TPS di Desa Putih, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, karena lokasinya bisa dibilang cukup dekat dengan lapas yang berada di Kota Kediri. Tetapi karena di lapas ada mekanisme perizinan tersebut sehingga para tahanan ini tidak bisa keluar untuk menggunakan hak pilihnya," kata Muji Harjito, Sabtu (12/12).
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Kediri Syamsuri mengaku masih akan berkonsultasi dengan KPU Propinsi Jatim terkait rekomendasi tersebut.
Untuk diketahui, Pilkada Kabupaten Kediri yang diikuti dua paslon yaitu Haryanti-Masykuri (Harmas) dan Ari Purnomo Adi-Arifin Tafsir (AA) sudah digelar serentak dengan daerah lain, pada 9 Desember lalu.
Berdasarkan hasil hitung cepat LSI, paslon Harmas yang notabene petahana dinyatakan menang dengan perolehan suara 66,66 persen, sedangkan AA hanya 33,34 persen.
Saat ini, proses rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kabupaten Kediri masih berlangsung hingga tingkat kecamatan. Hasil rekapitulasi suara akan disampaikan dari PPK ke KPU mulai 10-16 Desember 2015.
(mdk/noe)