LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Ratu Hemas sebut pencopotan Irman dari ketua DPD bisa dibatalkan

Ratu Hemas sebut pencopotan Irman dari ketua DPD bisa dibatalkan. Menurutnya, pemberhentian Irman disebutnya dapat dikaji kembali melalui mekanisme paripurna luar biasa. Akan tetapi, Hemas mengaku belum mengetahui kapan paripurna akan digelar karena masih menunggu hasil praperadilan yang diajukan Irman.

2016-09-21 11:46:32
KPK tangkap tangan Ketua DPD RI
Advertisement

Badan Kehormatan DPD RI telah resmi mencopot Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD. Namun, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kanjeng Gusti Ratu Hemas menyebut putusan Badan Kehormatan yang memberhentikan Irman, masih bisa dianulir.

"Tadi diterima hanya berupa laporan jadi bukan pengesahan, tadi kami tidak mengesahkan apa-apa dari keputusan BK. BK memberikan laporan dan pimpinan menerima," kata Hemas di Komplek DPR, Jakarta, Selasa (20/9).

Menurutnya, pemberhentian Irman disebutnya dapat dikaji kembali melalui mekanisme paripurna luar biasa. Akan tetapi, Hemas mengaku belum mengetahui kapan paripurna akan digelar karena masih menunggu hasil praperadilan yang diajukan Irman.

"Kami upayakan karena dari hasil itu belum disepakati untuk membuat paripurna luar biasa," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Kehormatan DPD RI AM Fatwa menegaskan keputusan memberhentikan Ketua DPD Irman Gusman dari jabatannya bersifat final dan mengikat.

"Keputusan BK itu final dan mengikat, tidak ada pembahasan lagi di BK tentang hal itu. Kalau dikembalikan pada BK, tidak bersedia lagi membahas khusus mengenai soal itu," kata AM Fatwa di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9).

AM Fatwa menjelaskan keputusan BK itu hanya sebatas mencopot Irman dari jabatan ketua DPD bukan sebagai anggota. Keputusan untuk mencopot Irman dari jabatan Ketua DPD sesuai dengan perintah Tatib pasal 52.

"Tapi sampai pada masalah tersangka ini, bagi kami final dan mengikat. Ini diberhentikan sebagai ketua DPD, bukan nonaktif, tapi diberhentikan," tegasnya.(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.