LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Rapat dengan Menkum HAM, DPR minta penjelasan status Arcandra Tahar

Kata Bambang, Arcandra saat ini belum diakui statusnya sebagai warga negara Indonesia.

2016-09-07 12:04:08
Arcandra Tahar
Advertisement

Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly. Ketua Komisi III Bambang Soesatyo mengatakan rapat tersebut bertujuan meminta penjelasan pemerintah terkait tindaklanjut nasib status kewarganegaraan mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar.

"Komisi III akan meminta penjelasan kepada pemerintah tentang tindak lanjut nasib status kewarganegaraan Arcandra Tahar. Jangan sampai yang bersangkutan kemudian tidak memiliki status kewarganegaraan," kata Bambang di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9).

Pascapolemik kepemilikan paspor ganda, Arcandra diketahui telah melepas status kewarganegaraan Amerika Serikat yang dimilikinya. Namun, kata Bambang, Arcandra saat ini belum diakui statusnya sebagai warga negara Indonesia.

"Yang bersangkutan telah melepaskan status kewarganegaraan AS nya. Di sini dia belum diakui status kewarganegaraan Indonesia nya," terangnya.

Sedangkan, katanya, di Indonesia sendiri belum ada aturan yang memperbolehkan warganya tidak memiliki status kewarganegaraan (stateless) atau pun kewarganegaraan ganda.

"Sementara Indonesia tidak menganut asas tanpa kewarganegaraan atau stateless dan juga tidak menganut asas dwi kewarganegaraan," tegas Bambang.

Menurutnya, Komisi III mempersilakan pemerintah untuk mengambil langkah tanpa ada aturan atau perundangan-undangan yang dilanggar. Selain itu, pihaknya juga menyambut baik bila pemerintah segera memproses permohonan kewarganegaraan Arcandra.

"DPR menyambut baik dan akan segera memproses permohonan kewarganegaraan Archandra Kalau presiden atas nama pemerintah jadi mengajukannya ke DPR untuk meminta pertimbangan," tandasnya.

Selain itu, Bambang mengaku mempersilahkan jika pemerintah mau menempuh cara lain. Misalnya melalui Menteri Hukum dan HAM, pemerintah langsung memberikan peneguhan atau memulihkan hak kewarganegaraan Arcandra yang hilang karena sempat menjadi warga negara AS.

"Mengingat Indonesia tidak menganut asas tanpa kewarganegaraan. Maka menjadi kewajiban negara memulihkan hak kewarganegaraan warga negaranya yang hilang sesuai ketentuan, peraturan dan UU yang berlaku," ujar Bambang.

Sejauh ini, lanjut dia, pemerintah ingin berlindung di bawah prinsip Non Stateless atau tidak mengakui asas Apatride atau menggunakan Pasal 23 dan 32-35 UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan dan PP No 2 Tahun 2007 yg prosesnya berbeda tanpa melibatkan DPR.

"Rencananya akan menggunakan mekanisme peneguhan terhadap status kewarganegaraan Arcandra," tukasnya.

Ditambahkannya, keterlibatan DPR baru dimungkinkan atas Pemberian status kewarganegaraan oleh presiden kepada seseorang, jika melalui mekanisme yang diatur UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 20 UU nomor 12 tahun 2006.

Adapun isi dari pasal tersebut yakni "Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,"

Baca juga:
Menkum HAM dicecar Komisi III DPR soal status Arcandra Tahar
Luhut: Tugas saya seminggu lagi di ESDM, saya sudah cape
Jokowi terlalu lama tunjuk Menteri ESDM baru, investor tak nyaman
Survei: Nama Ahok muncul jadi calon Menteri ESDM gantikan Arcandra
Kasak kusuk kembalinya Arcandra Tahar ke kursi menteri ESDM

Advertisement
(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.