Rano-Embay laporkan 18 kecurangan, 4 TPS di Kota Tangerang diulang
Panwalsu Kota Tangerang merekomendasikan pemungutan suara ulang di empat TPS. Ini diputuskan berdasarkan hasil rapat pleno atas laporan dugaan 18 kecurangan Pilgub Banten dari Tim Rano-Embay.
Panwalsu Kota Tangerang merekomendasikan pemungutan suara ulang di empat TPS. Ini diputuskan berdasarkan hasil rapat pleno atas laporan dugaan 18 kecurangan Pilgub Banten dari Tim Rano-Embay.
Hasil rapat pleno ini keluar proses kajian oleh Panwaslu Kota Tangerang diikuti 10 orang dipimpin Ketua Panwaslu Agus Muslim, Kamis (23/2) kemarin malam.
"Dari beberapa laporan yang masuk, hanya dua laporan yang memenuhi unsur, yaitu pembukaan kotak suara tanpa saksi di empat TPS di Kecamatan Tangerang dan Kecamatan Karawaci," kata Agus, Jumat (24/2).
Untuk dua TPS di Kecamatan Tangerang adalah TPS nomor 7, Kelurahan Kelapa Indah dan TPS 3 Kelurahan Sukarasa. Sedangkan dua TPS di Kecamatan Karawaci yakni TPS 5 dan TPS 15 Kelurahan Nusajaya.
"Maka dari itu harus dilakukan PSU sesuai ketentuan peraturan Undang-undang Pemilukada Nomor 01 tahun 2015 ayat 2 huruf a dan PKPU No 14/2016 ayat 1," jelas Agus.
Selanjutnya Panwascam Tangerang dan Karawaci merekomendasikan Kepada PPK Kecamatan masing-masing dengan tembusan ke KPU Kota Tangerang di mana harus melakukan PSU pada hari Sabtu, 25 Februari 2017 4 TPS tersebut.(mdk/ang)