LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Putusan MK Soal Eks Koruptor Maju Pilkada Bisa Jadi Rujukan Ubah PKPU

Putusan MK Soal Eks Koruptor Maju Pilkada Jadi Rujukan DPR Ubah PKPU. Politisi Golkar ini pun mengatakan, bahwa tidak mungkin melakukan revisi UU Pilkada di tahun 2020. Mengingat proses persiapan terkait Pilkada 2020 sudah dan tengah bergulir.

2019-12-11 19:20:23
Pilkada Serentak 2020
Advertisement

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi soal mantan napi korupsi diizinkan ikut dalam kontestasi pilkada. Putusan tersebut, kata dia, menjadi rujukan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi PKPU, khususnya poin terkait napi kasus korupsi.

Diketahui, dalam keputusan MK, mantan napi korupsi diizinkan ikut dalam kontestasi pilkada. Dengan sejumlah catatan, salah satunya yang bersangkutan boleh maju dalam selang waktu 5 tahun setelah menyelesaikan hukuman pidana penjara.

"Saya kita itu bisa dijadikan rujukan baru dasar hukum bagi KPU untuk melakukan perubahan dalam PKPU-nya untuk menghadapi pilkada 2020," ungkap Doli, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/12).

Advertisement

Politisi Golkar ini pun mengatakan, bahwa tidak mungkin melakukan revisi UU Pilkada di tahun 2020. Mengingat proses persiapan terkait Pilkada 2020 sudah dan tengah bergulir.

"Kalau pertanyaannya adalah apakah mungkin dilakukan revisi UU (pilkada) apalagi sekadar memasukkan itu tidak mungkin lagi. Karena Pilkada tahun 2020 ini sudah running tahapannya sudah berjalan," ujar dia.

"Kalau nanti kita membuka revisi takutnya tidak kekejar nanti dasar hukumnya pilkada 2020 nanti bisa dipertanyakan," imbuh Doli.

Advertisement

KPU Punya Dasar Hukum

Namun, terkait larangan bagi eks napi koruptor, putusan MK dapat menjadi dasar bagi KPU untuk merevisi PKPU.

"Kalau soal yang berkaitan dengan eks napi koruptor dengan putusan MK itu saya kira KPU sudah bisa punya dasar hukum untuk melakukan revisi kembali dalam PKPU-nya," tandasnya.

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.