LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

'Putusan MK atur kertas suara setuju & tidak setuju konsepnya kabur'

Sebelumnya MK memutus pilkada yang hanya memiliki calon tunggal dipilih dengan menggunakan kolom setuju dan tidak setuju

2015-09-29 20:30:00
Pilkada Serentak
Advertisement

Pakar komunikasi Effendi Gazali mengatakan, dengan dikabulkannya uji materi calon tunggal pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, setiap calon tunggal pilkada sudah dapat ditetapkan dalam waktu tiga hari. Hal ini, lanjutnya, merupakan sebuah sejarah.

"Jadi MK tadi mengatakan tinggal milih setuju atau tidak setuju," kata Effendi Gazali usai sidang uji materi di Gedung MK, Selasa (29/9).

Sementara itu, terkait keputusan hakim Patrialis Akbar yang menolak mengabulkan uji materi, Effendi mengatakan, hal tersebut menarik untuk dikaji. Menurutnya, korelasi antara calon tunggal dengan kertas surat suara yang berisi kolom setuju dan tidak setuju dianggapnya kabur.

"Karena memang pasangan calon tunggal dengan setuju dan tidak setuju itu konsepnya sangat kabur," ujarnya.

Effendi menambahkan, dalam konteks komunikasi politik, dikabulkannya uji materi dapat memberikan kepastian hukum terhadap calon tunggal Pilkada. Ia menambahkan, daerah yang memiliki calon tunggal nantinya juga tidak mendapat diskriminasi dalam pembangunan.

Seperti diketahui, uji materi calon tunggal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota diajukan oleh pakar komunikasi politik Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru. Pasal-pasal yang diajukan dalam uji materi adalah Pasal 49 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 50 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005.

Pemohon mengatakan, ditundanya pilkada yang hanya memiliki satu calon akan merugikan hak konstitusional rakyat. Penundaan pilkada berdasar pada UU Pilkada yang mewajibkan pilkada harus diikuti oleh dua calon.

Baca juga:
Dari 9 hakim MK, cuma Patrialis Akbar yang tolak calon tunggal
Seskab: Pemerintah apresiasi putusan MK soal calon tunggal
MK ringankan syarat calon independen, kini berdasar persentase DPT
Pilkada calon tunggal, MK atur kertas suara setuju & tidak setuju
MK putuskan calon tunggal boleh ikut pilkada
Dana hibah Tangsel bengkak 256 persen di musim Pilkada
Ini jawaban Pemkot Tangsel terkait dana hibah naik drastis

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.