LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

PTUN batalkan kepengurusan Romi, kubu Djan daftar ke Kemenkum HAM

Untuk menghindari kekosongan kepengurusan, kubu Djan Faridz daftar ke Kemenkum HAM.

2015-03-16 13:04:09
Kisruh PPP
Advertisement

Sejumlah pengurus DPP PPP kubu Djan Faridz menyambangi kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) untuk menyerahkan struktur kepengurusan partai. Mereka ingin kepengurusan kubu Djan disahkan setelah PTUN membatalkan surat Menkum HAM Yasonna Laoly yang mengesahkan kubu Romahurmuziy (Romi).

"Jadi hari ini kami dari kepengurusan Pak Djan Faridz hasil muktamar Jakarta ingin mendaftarkan kepengurusan kami setelah memenangkan sidang PTUN pada 25 Februari 2015," kata Ketua DPP PPP kubu Djan Faridz, Triana Djemat di Kemenkum HAM, Jakarta, Senin (16/3).

Lebih lanjut dia berharap Menkum HAM, Yasonna mau menerima struktur kepengurusan tersebut. Pasalnya, PTUN membatalkan surat keputusan kepengurusan Romahurmuziy.

"Kami berharap menteri bisa menerima kali ini pendaftaran kami melihat dari putusan PTUN. Karena kan sebagaimana kita ketahui putusan PTUN kan itu membatalkan SK (surat keputusan) kepengurusannya Romi," ungkapnya.

Maka oleh karena itu, untuk mengisi kepengurusan yang kosong pihaknya meminta Yasonna mau mematuhi putusan PTUN untuk mengesahkan pengurusan versi muktamar Jakarta di bawah kepemimpinan Djan Faridz.

"Jadi untuk menghindari kekosongan kepengurusan pada PPP untuk itu kami mendaftarkan dan berharap menteri dapat mematuhi putusan PTUN dan mengabulkan permohonan kami dan mengesahkan kepengurusan Djan Faridz," pungkasnya.(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.