PSI Nilai Putusan MK Atas UU Perkawinan Kemenangan Kecil Perempuan
Grace mengatakan, keputusan MK merupakan bentuk kecil kemenangan perempuan-perempuan di Indonesia. Dia menyebut berdasarkan putusan, MK juga menyatakan adanya ketidaksinkronan antara UU Perkawinan dengan UU Perlindungan Anak. Sebab seseorang dapat dikatakan anak bila belum berusia 18 tahun.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau UU Perkawinan.
Grace mengatakan, keputusan MK merupakan bentuk kecil kemenangan perempuan-perempuan di Indonesia. Dia menyebut berdasarkan putusan, MK juga menyatakan adanya ketidaksinkronan antara UU Perkawinan dengan UU Perlindungan Anak. Sebab seseorang dapat dikatakan anak bila belum berusia 18 tahun.
"Ini kemenangan kecil, sudah lebih progresif dari putusan sebelumnya dan ini semakin relevan dengan perjuangan kami yang sudah kami nyatakan dalam pidato tutup tahun kemarin," katanya di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/12).
Pernikahan di umur 16 tahun, kata Grace, dapat menghilangkan hak-hak anak termasuk pendidikan, perlindungan kekerasan hingga adanya potensi kekerasan rumah tangga. Kendati begitu, Grace menilai, rentan waktu yang diberikan MK ke DPR selama tiga tahun terlalu lama.
"Jadi ini mungkin lama kalau kita lihat tiga tahun. Tapi tidak lama kalau kita lihat tinggal empat bulan lagi menuju Pemilu," jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian dari uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau UU Perkawinan, khususnya mengenai batas usia perkawinan.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam persidangan di MK, Jakarta Pusat.
Dalam putusannya, MK juga menyatakan frasa usia 16 tahun pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tersebut bertentangan dengan UU 1945 dan UU nomor 23 tahun 2002 Perlindungan Anak. Dalam UU Perlindungan Anak menyatakan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan.
MK tidak memberikan atasan usia perkawinan untuk perempuan. Sebab, hal tersebut menjadi kewenangan lembaga pembentuk UU.
Kendati begitu, Anwar menyebut pihaknya memberikan tenggang waktu paling lama tiga tahun kepada DPR untuk mengubah ketentuan batas usia perkawinan.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia di UU Perkawinan
Mempelai Wanita akan Diamputasi, Pasangan Ini Menikah di Rumah Sakit
Takut Meninggal karena Menderita Penyakit Langka, Bocah 4 Tahun Nikahi Ayahnya
Miliuner Ini Sebut Anda Boleh Hamburkan Uang saat Menikah
Terbelit Kasus Narkoba, Basuki Menikah di Rutan Solo