Presiden PKS Ingatkan Jokowi: Kita Mau Maju, Jangan 'Setback' ke Belakang
Presiden Joko Widodo meneken PP Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan. PP itu salah satu isinya tentang pencegahan kelompok atau orang terpapar paham radikal.
Presiden Joko Widodo meneken PP Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan. PP itu salah satu isinya tentang pencegahan kelompok atau orang terpapar paham radikal.
Pada PP itu disebutkan, Pemerintah wajib melakukan pencegahan tindak pidana terorisme misalnya melalui Kesiapsiagaan Nasional, dan Kontra Radikalisasi, dan Deradikalisasi.
Presiden PKS Sohibul Iman menilai, penerbitan PP itu menandakan Indonesia mengalami kemunduran.
"Saya kira ini terlalu naif lah ya menurut saya, ini seperti kita kembali ke zaman dulu," kata Sohibul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/11).
Potensi Kriminalisasi
Menurut Sohibul, peraturan itu memicu kriminalisasi. Cara seperti itu menurutnya seperti mundur ke masa reformasi alias orba.
"Apalagi dengan adanya pusat pengaduan, itu kan kemudian orang yang berselisih secara pribadi, bisa saja kemudian mengkriminalisasi. Saya kira kita sudah mau dan bergerak maju ya sejak reformasi ini, tolong jangan setback ke belakang. Itu kan cara seperti dulu," katanya.
Dia mengaku, sepakat radikalisme harus dilawan, namun tidak dengan cara jadul sebab zaman sudah berubah.
"Harus dibicarakan sama-sama, cara seperti itu tidak baik. Karena penyebab radikalisme ini kan macam-macam, yang sering disebut meningkatkan itu kan justru ketidakadilan," ujarnya.
(mdk/rnd)