LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

PPP usul panggil Mendagri ke DPR jelaskan pelantikan Iriawan

Jika penjelasan Mendagri di komisi II sudah jelas, Awiek meminta semua pihak menganggap polemik pengangkatan Iriawan menjadi PJ Gubernur dianggap selesai.

2018-06-19 16:35:00
Penjabat Gubernur
Advertisement

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memilih memanggil Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ke forum rapat di DPR daripada menggulirkan hak angket terkait pelantikan Sekretaris Utama (Sestama) Lemhannas Komjen M Iriawan menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat. Wasekjen PPP Ahmad Baidowi menuturkan forum rapat lebih adil karena jauh dari tendensi politik.

"Forum tersebut lebih fair, tidak terlalu dominan nuansa politiknya," kata Awiek sapaan karib Baidowi saat dikonfirmasi, Selasa (19/6).

Jika penjelasan Mendagri di komisi II sudah jelas, Awiek meminta semua pihak menganggap polemik pengangkatan Iriawan menjadi PJ Gubernur dianggap selesai.

Advertisement

"Sebaliknya jika persoalan dianggap tidak selesai maka bisa diambil langkah lanjutan," tegasnya.

Usulan tersebut disampaikan agar masalah pelantikan Iriawan itu diselesaikan sesuai tahapan yang berlaku.

"Kami lebih melihat pada substansi persoalan bukan pada hiruk pikuk politiknya,"

Advertisement

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR, Didik Mukrianto menganggap pelantikan Sekretaris Utama Lemhannas, Komjen Mochamad Iriawan jadi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat melanggar aturan. Karena itu, fraksinya akan mengajukan hak angket DPR.

"Wakil rakyat yang harus menjadi penyeimbang dan pengawas jalannya pemerintahan, kami berpandangan saat yang tepat bagi Fraksi Demokrat DPR RI dan DPR RI untuk menggunakan Hak Angket untuk mengingatkan dan mengkoreksi pemerintah agar tidak terkoreksi oleh rakyat dan sejarah," kata Didik.

Didik menilai, setidak-tidaknya ada tiga indikasi pelanggaran Undang-Undang dari pelantikan tersebut. Mulai dari Undang-Undang 5 Tahun 2104 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Baca juga:
Gerindra sebut pemerintah arogan dan tidak adil soal Pj Gubernur Jabar
Komjen Iriawan jadi Pj Gubernur, ini reaksi parpol pendukung Cagub Jabar
PKS siap dukung angket jika pelantikan Iriawan jadi PJ Gubernur langgar UU
Wasekjen PPP: Di pundak Komjen Iriawan nama baik Polri dipertaruhkan
PDIP nilai mustahil Pj Gubernur bisa pengaruhi pemilih di Pilgub Jabar

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.