LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

PPP Djan Faridz ajukan syarat untuk cabut gugatan Rp 1 T ke Jokowi

Apabila proses mediasi tidak menemui titik terang, proses gugatan akan terus berjalan.

2016-03-29 11:08:15
Kisruh PPP
Advertisement

Sidang gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menko Polhukam Luhut Panjaitan dan Menkum HAM Yasonna H. Laoly kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/3).

Tim kuasa hukum PPP kubu Djan Faridz, Humphrey menuturkan, gugatan bisa dicabut alias ditempuh jalur dalam dengan satu syarat. Pemerintah mengesahkan kepengurusan PPP hasil muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz sebagai ketua umum.

"Sidang kedua ini akan ditawarkan proses perdamaian, mediasi, akan tahu apa yang dilakukan dimediasi. Penggugat akan mengajukan perdamaian dengan satu kondisi, pemerintah berikan pengesahan Muktamar Jakarta sesuai putusan MA," Kuasa hukum ppp Djan Faridz, Humphrey R Djemat, Jakarta Pusat, Selasa (29/3).

Advertisement

Apabila proses mediasi tidak menemui titik terang, proses gugatan akan terus berjalan. Alasannya, keputusan pemerintah tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. "Kalau tidak diindahkan (disahkan atau dikabulkan), ini akan jalan terus (gugatan)," tegasnya.

Untuk diketahui, dalam putusan MA No 601/2015 menyatakan kepengurusan Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz sebagai kepengurusan yang sah. Namun pemerintah lewat Menkum HAM berkeras tidak mau menerbitkan pengesahan Muktamar Jakarta.

Akhirnya kepengurusan PPP kubu Djan Faridz mengajukan gugatan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menko Polhukam Luhut Panjaitan dan Menkum HAM Yasonna H Laoly. Tak tanggung, mereka meminta Rp 1 triliun sebagai ganti rugi karena tidak mengesahkan kepengurusan Muktamar Jakarta yang menurutnya termasuk ke dalam kualifikasi perbuatan melawan hukum.

Advertisement

Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yassona Laoly menegaskan pemerintah siap melayani gugatan PPP kubu Djan Faridz terkait pengenyampingan keputusan MA yang tak kunjung menyelesaikan sengketa. Kendati demikian, pemerintah sesalkan gugatan tersebut.

"Kita layani saja, no problem, tapi yang saya sesalkan kemarin sudah baik-baik empat jam saya pimpin rapat, sudah islah seutuhnya," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (15/3).

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.