PPP akan Beri Tempat Terhormat ke Suharso, Pertimbangkan Tukar Posisi dengan Mardiono
Suharso Monoarfa diberhentikan dari kursi ketua umum PPP. Muhammad Mardiono mengisi kekosongan sebagai pelaksana tugas ketua umum.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan menempatkan Suharso Monoarfa di tempat terbaik selain ketua umum. PPP tengah berkomunikasi dengan Suharso untuk ditempatkan ke posisi lain setelah diberhentikan sebagai ketua umum.
"Kita ini sekarang sedang berbicara lah berkomunikasi pak Harso ini ingin di mana," ujar Waketum PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/9).
"Kita ingin tempatkan beliau di posisi terhormat tapi tidak di puncak eksekutif partai," tegasnya.
Suharso Monoarfa diberhentikan dari kursi ketua umum PPP. Muhammad Mardiono mengisi kekosongan sebagai pelaksana tugas ketua umum.
PPP juga memberi opsi tukar posisi antara Suharso dengan Mardiono. Suharso bisa ditempatkan sebagai ketua majelis pertimbangan PPP yang sebelumnya ditempati Mardiono.
"Apakah misalnya beliau berkeinginan di majelis pertimbangan ini seperti tuker tempat dengan Mardiono boleh saja kenapa tidak," ujar Arsul.
Arsul mengatakan PPP belum memberikan keputusan apakah bakal ditukar posisi Suharso dengan Mardiono. Internal PPP masih membahasnya soal wacana tersebut.
"Tapi itu kan nanti musyawarah dulu," ujar dia.
Sebelumnya, tiga majelis Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memutuskan mencopot Suharso Monoarfa sebagai ketua umum. Selanjutnya, akan ditunjuk seorang pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan kursi ketum.
Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP, Usman M. Tokan, mengatakan pemberhentian dilakukan setelah para pimpinan tiga majelis DPP menyikapi kegaduhan antara Suharso secara pribadi dan para simpatisan PPP.
"Sehingga pada tanggal 30 Agustus 2022, dengan berat hati pimpinan 3 majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan fatwa Majelis yakni memberhentikan saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani," kata Usman dalam keterangan yang diterima merdeka.com, Senin (5/9).
Putusan tiga majelis juga dikuatkan dengan pendapat dari Mahkamah Partai. Dalam rapat Mahkamah partai yang digelar di Bogor pada 2-3 September menyepakati usulan memberhentikan Suharso sebagai ketum PPP.
"Dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai, bahwa menyepakati usulan tiga Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025," jelas dia.
(mdk/ray)