LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Politisi PDIP soal Tahanan KPK Diborgol: Saya Setuju 100 Persen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk menerapkan peraturan yang mengatur tentang pemborgolan tahanan usai menjalani pemeriksaan. KPK tengah mempertimbangkan agar aturan tersebut dapat dimulai pada tahun 2019.

2018-12-30 22:15:00
KPK
Advertisement

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Maruarar Sirait mendukung penuh akan adanya wacana melakukan pemborgolan terhadap tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan. Menurutnya, ini adalah suatu tingkat kepercayaan kepada KPK.

"Bagus, bagus, saya rasa KPK, TNI, Presiden dan Kepolisian mendapat kepercayaan yang tinggi dari masyarakat, dari berbagai data survei itu Presiden, KPK, TNI kemudian Kepolisian mendapatkan kepercayaan publik yang tinggi," katanya saat ditemui Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (30/12).

Menurut, langkah ini menjadikan KPK dapat dipercaya oleh masyarakat. Di mana, KPK belakangan ini telah berhasil melakukan penangkapan.

Advertisement

"Jadi tentunya setiap upaya pelemahan KPK tentu akan dilawan oleh publik dilawan oleh rakyat, tentu terbukti kok Gerakan KPK selama ini bisa melakukan OTT, menangkap koruptor di mana-mana, jadi tidak tebang pilih, jadi saya pikir kita harus apresiasi sama KPK, saya setuju 100 persen," tegasnya.

Selain itu, pria yang disapa Ara ini juga mengharapkan selain diborgol tahanan juga dapat sanksi sosial.

"(Menyapu fasilitas umum) Setuju, harus begitu," pungkasnya.

Advertisement

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk menerapkan peraturan yang mengatur tentang pemborgolan tahanan usai menjalani pemeriksaan. KPK tengah mempertimbangkan agar aturan tersebut dapat dimulai pada tahun 2019.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi (Perkom). Menurut dia, peraturan tersebut mirip seperti yang diterapkan aparat kepolisian kepada tahanan.

"Kita udah punya Perkom (Peraturan Komisi) sebetulnya. Perkom itu mirip dengan teman teman di kepolisian, begitu menjadi tersangka dan tahanan kemudian setelah keluar pemeriksaan itu kan diborgol," jelasnya di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (28/12).

"Mudah mudahan nanti bisa diterapkan di tahun 2019," sambung Agus.

Baca juga:
KPK Harap 2019 Bisa Borgol Tahanan Korupsi
Selain Uang, KPK Juga Sita Mobil CRV Diduga Hadiah Suap Proyek Air Minum PUPR
KPK Tunjukkan Uang Suap Pejabat Kementerian PUPR Senilai Miliaran Rupiah
Kronologi OTT KPK Suap Proyek Air Minum di Kementerian PUPR
Ini Jumlah Uang Sitaan KPK Hasil OTT Pejabat Kementerian PUPR
Menteri PUPR Sebut Kantor Digeledah KPK Satker SPAM di Pejompongan

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.