Politikus PKS usul pelibatan TNI berantas terorisme diatur dalam Perpres
Pasal soal pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme menjadi poin yang alot dibahas Pansus Revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme. Anggota Pansus RUU Terorisme Nasir Djamil mengatakan pelibatan TNI harus lebih diatur dalam Perpres.
Pasal soal pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme menjadi poin yang alot dibahas Pansus Revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme. Anggota Pansus RUU Terorisme Nasir Djamil mengatakan pelibatan TNI harus lebih diatur dalam Perpres.
Perpres itu harus mengatur soal teknis pelibatan TNI seperti prasyarat kondisi, mekanisme, prosedur, anggaran, legitimasi waktu, hingga kendali komando.
"Tim Pansus menyadari bahwa pelibatan militer harus dilakukan secara spesifik, dan dengan persyaratan tertentu," kata Nasir di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10).
Nasir beralasan, pelibatan TNI harus diatur Perpres karena UU TNI Nomor 34 tahun 2004 hanya diatur soal tugas pokoknya yakni menjaga keutuhan wilayah negara, TNI menjalankan tugas operasi militer untuk perang dan tugas operasi militer selain perang.
Selain itu, TNI dilibatkan tergantung dari situasi keamanan nasional ada kondisi mengancam serta keputusan politik Presiden.
"Nah yang perlu digaris bawahi adalah pelaksanaan kedua tugas tersebut harus didasarkan kebijakan dan keputusan politik presiden," tukasnya.(mdk/bal)