Politikus PAN Nilai RUU Cipta Kerja Tidak Pas Dibahas Secara Virtual
Oleh karena itu, dia tidak bisa memastikan batas waktu pihak bakal menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker).
Anggota Baleg asal fraksi PAN, Dessy Ratnasari menyampaikan penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) menjadi tantangan di tengah pemberlakuan PSBB.
Dia pun mengakui bahwa saat ini ada perangkat teknologi yang memungkinkan pembahasan dilakukan virtual. Tapi dia menegaskan, bahwa pembahasan hal yang penting seperti RUU Ciptaker tidak cukup dilakukan secara virtual saja.
"Walaupun secara virtual bisa dilakukan tapi tentunya pembahasan virtual ada batasnya dan dirasakan menurut saya tidak pas dan tidak cukup untuk membahas hal yang sangat substantif dan harus berkualitas,"kata Dessy dalam rapat Baleg, Selasa (14/4).
Selain pembahasan secara internal, Fraksi PAN juga harus mengundang sejumlah pakar. Dengan demikian, pihaknya bisa mendapatkan masukan terkait draf RUU Ciptaker.
Oleh karena itu, dia tidak bisa memastikan batas waktu pihak bakal menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker).
"Jika mengacu berapa lama jumlahnya saya pribadi bisa menyampaikan dua minggu, tiga minggu cukup misalnya," ungkap Dessy.
"Namun tentu sikap fraksi dimana support System kami yang saat ini rumahnya pasti tidak hanya di Jakarta, ada yang di Tangsel, Banten, di Bogor, yang saat ini selama dua minggu Pemprov Jawa Barat memberlakukan PSBB sampai 29 April ini juga menjadi kendala bagi kami," tandasnya.
Baca juga:
DPR Bentuk Panja RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Undang Masyarakat Beri Masukan
Fraksi Demokrat dan PKS Tolak Bahas RUU Cipta Kerja di Tengah Pandemi Covid-19
Rapat dengan Pemerintah, Anggota Baleg Mengaku Belum Terima Draf RUU Ciptaker
Tak Semua Serikat Buruh Tolak RUU Cipta Kerja
Ribuan Buruh Ancam Demo DPR Tuntut Pembahasan Omnibus Law Dihentikan