LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

PKS sebut PP Gubernur maju Pilpres harus izin Presiden tak tepat

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan, ketentuan izin presiden bagi kepala daerah yang ingin maju sebagai capres cawapres dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, tidak tepat.

2018-07-25 19:09:49
Pemilu 2019
Advertisement

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan, ketentuan izin presiden bagi kepala daerah yang ingin maju sebagai capres cawapres dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, tidak tepat. Sebab, kata dia, gubernur tidak berada di bawah presiden.

"Karena memang gubernur tidak di bawah kendali presiden, dan mungkin pun akan ada Judicial Review ke MA (Mahkamah Agung) untuk PP ini," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/7).

Mardani menyarankan sebaiknya kepala daerah yang ingin maju pilpres hanya perlu memberi tahukan secara langsung pada presiden. Seperti pada era Presiden SBY dimana Jokowi yang pada saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta memilih maju Pilpres 2014.

Advertisement

"Seperti Pak SBY dulu, Pak Jokowi cuma datang memberi tahu, pak saya mau maju, sudah," ungkapnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR ini menambahkan, seharusnya pemerintah tidak mempersulit masyarakat yang ingin maju di pilpres. Karena, lanjut Mardani, setiap warga negara memilik hak yang sama untuk jadi pemimpin.

"Dan jangan persulit, karena biarkan saja, rakyat punya hak. Untuk, jadi restriksi apapun dalam politik seperti restriksi apapun dalam proses ekonomi, cost-nya itu nanti akan bikin kompetisi dari mahal," ucapnya.

Advertisement

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum.

PP tersebut ditandatangani pada 18 Juli 2018. PP Nomor 32 Tahun 2018 ini juga telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 19 Juli 2018.

Dalam PP itu juga diatur syarat pengunduran diri kepala daerah jika ingin maju menjadi capres dan cawapres di Pemilu. Ketentuan itu dimuat dalam pasal 29 ayat 1.

"Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota atau wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta ini kepada presiden," demikian bunyi Pasal 29 ayat (1) PP Nomor 32 Tahun 2018 dikutip dari situs Setkab.go.id, Selasa (24/7).

Baca juga:
KPU: Ketentuan gubernur mau nyapres harus izin presiden bukan hal baru
Seskab Pramono sebut PP Nomor 32 bukan menghalangi pejabat nyapres
PPP nilai Demokrat tak gabung koalisi Jokowi karena sulit ubah 'style'
PDIP sindir Demokrat: Berkoalisi jangan buat syarat awal kalkulatif-transaksional
Foto SKCK Prabowo untuk Pilpres beredar di Internet
PAN belum tutup peluang gabung koalisi pendukung Jokowi

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.