LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

PKS Minta Jadwal Pilkada 2020 Dibuat Tak Spesifik Seperti UU 10 Tahun 2016

Menurut Mardani, kelenturan itu diperlukan agar KPU, Kemendagri, dan Komisi II bisa menyesuaikan penundaan dengan status darurat pandemi virus corona.

2020-04-02 11:38:01
PKS
Advertisement

Anggota Komisi II Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengusulkan jadwal pemungutan suara Pilkada diubah tak menjadi spesifik dalam Perppu untuk penundaan Pilkada serentak 2020.

"Jadwal Pilkada diusulkan dibuat luwes. Tidak spesifik seperti pada UU 10 Tahun 2016 yang menuliskan Pilkada 2020 dilaksanakan pada bulan September 2020," ujar Mardani kepada wartawan, Kamis (2/4).

Menurut Mardani, kelenturan itu diperlukan agar KPU, Kemendagri, dan Komisi II bisa menyesuaikan penundaan dengan status darurat pandemi virus corona.

Advertisement

"Kelenturan diperlukan agar KPU, Kemendagri dan Komisi II punya fleksibilitas menyesuaikan dengan status pandemi Covid-19 merujuk pada keputusan Gugus Tugas Covid," jelasnya.

Ketua DPP PKS ini mengatakan, pada Perppu nanti juga perlu penyederhanaan proses Pilkada dari verifikasi, penetapan calon, hingga masa kampanye. Dia menilai tidak perlu dibuat kaku karena situasi yang tidak pasti dalam kondisi darurat Covid-19.

"Perlu ada penyederhanaan proses, proses pilkada dari mulai verifikasi DPT hingga penetapan calon, waktu dan masa kampanye semua disederhanakan," kata Mardani.

Advertisement

Mardani juga menginginkan penggunaan teknologi dimasukkan dalam Perppu nanti. Misalnya, untuk voting elektronik, rekapitulasi elektronik hingga kampanye elektronik.

"Terakhir, penggunaan IT dan Teknologi lainnya bisa dimasukan dalam Perpu seperti E-Voting, E-Rekap hingga E-Campaign," pungkasnya.

Sepakat Ditunda

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat untuk menunda penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. Hal itu diputuskan dalam rapat di Komisi II DPR yang menghadirkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad.

Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengatakan, setelah mendengarkan penjelasan KPU soal penundaan ini, serta berdasarkan kesimpulan rapat, disepakati bahwa pelaksanaan Pilkada serentak ini ditunda. Alasannya demi keamanan di tengah pandemi virus corona.

"Pilkada ini pasti akan melibatkan banyak orang dan kalau melibatkan banyak orang itu sangat mengambil resiko untuk terjadi penyebaran virus ini. Maka kami semua sepakat tadi Pilkada serentak 2020 ini tahapannya ditunda," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3).

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.