PKS dukung rakyat yang gugat BLSM dan lumpur Lapindo
Pengucuran dana BLSM dan penalangan korban lumpur Lapindo diatur dalam APBNP 2013.
Pengesahan RUU APBN-P 2013 dalam paripurna DPR dua hari lalu menyisakan pro dan kontra. Selain karena adanya pengaturan soal dana bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM), juga adanya pasal penyelesaian lumpur Lapindo di Sidoarjo Jawa Timur.
Wakil Ketua DPR Shohibul Iman mengatakan rakyat bisa mengajukan uji materi RUU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK), bila dinilai ada pasal yang bertentangan dengan kehendak dan aspirasi rakyat. "Kita persilakan saja masyarakat yang punya legal standing. Pasti kita mendukung bila diuji materikan," kata Shohibul yang juga Ketua DPP PKS di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (19/6).
Shohibul mengaku kaget waktu mengetahui pasal yang mengatur penyelesaian Lapindo dalam RUU APBN-P 2013. Dia tak menyangka penjabaran di dalamnya begitu detail.
Meski sudah tahu ada gelagat yang tak baik dari pasal tersebut, shohibul enggan menjelaskan. Dia menyerahkan kasus tersebut kepada masyarakat.
"Ya silakan diartikan sendiri. Mudah-mudahan teman melihat sebuah option, yang tidak melihat melulu dapat digunakan," ujarnya.
Dalam Pasal 9 ayat 1 RUU APBN-P 2013, disebutkan "untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat dipergunakan".
Selanjutnya, dalam Pasal 9 Ayat 1 poin (a), dijelaskan alokasi dana bantuan diperuntukkan bagi pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak di tiga desa; Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan. Dan juga alokasi anggaran untuk rukun tetangga di tiga kelurahan yakni Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi.
Selain itu, dalam Pasal 9 ayat 1 APBN-P 2013 poin (b) itu pemerintah diharuskan menanggung pembangunan kontrak rumah, pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar area terdampak untuk warga di Kelurahan Mindi, Kelurahan Gendang, Kelurahan Porong, Desa Pamotan, Desa Kalitengah, Desa Gempolsari, Desa Glagaharum, Desa Besuki, Desa Wunt, Desa Ketapang.
Pemerintah diharuskan menggelontorkan Rp 155 miliar untuk 'menangani' bencana di area bisnis milik Aburizal Bakrie itu. "Pagu paling tinggi sebesar Rp 155 miliar," bunyi Pasal 9 ayat 2.(mdk/has)