PKB: Pasal Dekopin di RUU Koperasi Langgar Asas Demokrasi dan Otonomi
Rancangan Undang Undang (RUU) Perkoperasian tengah dimatangkan Pemerintah dan DPR RI. RUU ini rencananya akan dibawa ke Paripurna di masa akhir kerja parlemen pada bulan September mendatang. Namun pro kontra terhadap Rancangan Undang-Undang Koperasi itu terus mengalir.
Rancangan Undang Undang (RUU) Perkoperasian tengah dimatangkan Pemerintah dan DPR RI. RUU ini rencananya akan dibawa ke Paripurna di masa akhir kerja parlemen pada bulan September mendatang. Namun pro kontra terhadap Rancangan Undang-Undang Koperasi itu terus mengalir.
Anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi PKB, M. Nasim Khan memandang, RUU Koperasi ini sangat penting untuk perekonomian nasional.
"Semangat kita adalah membangkitkan Soko Guru Perekonomian Bangsa melalui Demokratisasi Gerakan Koperasi," kata Nasim kepada wartawan, Jakarta, Senin (26/8).
Anggota Panja RUU Perkoperasian ini mengungkapkan, RUU tersebut sudah cukup baik dan sudah memperhatikan jatidiri dan prinsip-prinsip koperasi.
"RUU ini juga memasukkan nilai-nilai syariah yang sudah banyak diterapkan oleh koperasi-koperasi kita, sehingga koperasi berlandaskan prinsip syariah mempunyai payung hukum yang jelas," lanjut Nasim yang juga Wabendum DPP PKB ini.
Nasim juga mengungkapkan, dalam RUU ini juga sudah mengantisipasi adanya koperasi-koperasi rentenir yang selama ini berkembang.
"Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah dipersyaratkan untuk menghimpun dan menyalurkan dana dari dan untuk Anggota sesuai dengan prinsip Syariah, sehingga menutup kemungkinan koperasi rentenir berjalan," ujar Nasim.
Meski demikian, masih ada beberapa catatan yang membuat RUU ini berpotensi menghambat tumbuhkembangnya Gerakan Koperasi di Indonesia.
Menurut Nasim, Gerakan koperasi yang mendirikan suatu Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang tercantum dalam RUU dan ditautkan dengan Organisasi Dewan Koperasi Indonesia menimbulkan tunggalisasi wadah gerakan koperasi.
Sehingga, kata dia, telah menyalahi asas demokrasi dan otonomi dari koperasi.
"Ketentuan ini memberikan keistimewaan kepada organisasi Dewan Koperasi Indonesia dan menghambat tumbuh kembangnya wadah Gerakan koperasi, termasuk ketentuan pengalokasian APBN dan APBD untuk Dekopin yang dapat membuat ketidakadilan untuk Gerakan koperasi yang lain," tegas Nasim.
Catatan-catatan ini akan dibahas secara intensif agar selain RUU ini dapat disahkan. Namun juga dapat menjalankan koperasi sesuai dengan jatidiri dan prinsip-prinsip koperasi dengan benar.
"Kami akan menawarkan opsi-opsi untuk menyelesaikan polemik dalam RUU Perkoperasian ini agar RUU dapat disahkan, namun tidak lepas dari jatidiri dan prinsip-prinsip koperasi," pungkas Nasim Khan.
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Menteri Favoritmu, Mana yang Layak Dipertahankan? Klik disini
Baca juga:
KNPI Bentuk Koperasi, Harga Barang Lebih Murah dari Pasaran
Cokelat Buatan Koperasi Blitar Bakal Mejeng di Tous les Jours dan Cafe CGV Cinema
Tiru Unicorn, Sandiaga Akan Bentuk Unikop Bernilai di Atas Rp 1 T
Koperasi Binaan LPDB-KUMKM Jadi Role Model
Pinjaman Tanpa Agunan dan Bunga, Syaratnya Warga Kediri Harus Bisa Mengaji
Kopama Targetkan AMA Center Mulai Dibangun pada 2019