Pilgub Sumbar: Mulyadi-Ali Nomor Urut 1, Nasrul Abit-Indra 2, Fakhrizal-Genius 3
Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Pleno Penetapan Nomor Urut Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar oleh KPU Sumbar yang dipusatkan di Grand Inna Hotel, Kota Padang.
Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat resmi menetapkan nomor urut bagi empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2020, Kamis (24/9). Nomor urut 1 ada pasangan Mulyadi-Ali Mukhni, nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri, nomor urut 3 Fakhrizal-Genius Umar dan nomor urut 4 Mahyeldi Ansarullah-Audy Joinaldy.
Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Pleno Penetapan Nomor Urut Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar oleh KPU Sumbar yang dipusatkan di Grand Inna Hotel, Kota Padang.
Rapat pleno dipimpin langsung Ketua KPU Sumbar Amnasmen. Rapat dihadiri oleh masing-masing calon serta partai politik pengusung dengan jumlah terbatas.
Amnasmen mengatakan dengan penetapan nomor urut ini, setiap paslon harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku dalam tahapan Pilkada berikutnya. Apabila ditemukan pelanggaran, maka risiko dan tanggung jawab dilimpahkan ke masing-masing calon. Sanksi terberat, kata Amnasmen, bisa saja dicoret dari pencalonan, tergantung dengan pelanggaran yang dibuat.
"Setelah ini, seluruh pasangan calon, tim, parpol maupun non-parpol wajib mengikuti aturan yang berlaku untuk tahapan berikutnya. Kampanye melalui media massa, sosial media, atau lainnya mohon dihindarkan, karena dapat menjadi suatu pelanggaran,” ujar dia.
Penetapan itu juga diiringi dengan Deklarasi Pilkada Damai dan penandatanganan pakta integritas masing-masing calon. Penetapan nomor paslon tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Sumbar nomor 64/PL.02.3/Kpt/13/KPU/Prov/IX/2020.
Rapat pleno dilakukan secara tertutup dan terbatas, mengacu pada aturan PKPU RI yang mewajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Rapat juga mendapatkan pengaman ketat dari pihak kepolisian dari Polresta Padang, dan Polda Sumbar.
"Untuk jumlah yang boleh hadir telah kita batasi, mulai pasangan calon, pihak terkait, dan termasuk media massa. Ini dilakukan, karena kita mengikuti aturan dari KPU RI untuk menghindari kerumuman massa," kata Amnasmen.
(mdk/ray)