Perpres Miras Dicabut, PPP Minta Orang Dekat Jokowi Hati-Hati Susun Kebijakan
Baidowi bilang, jika kebijakan tidak sesuai atau bertentangan dengan aspirasi publik, sebagai teman yang baik, PPP wajib mengingatkan.
PPP mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang mau mendengar aspirasi ulama terhadap Perpres Nomor 10 tahun 2021 terkait investasi minuman keras. PPP mengingatkan, ke depannya para menteri dan orang di lingkaran presiden harus hati-hati membuat kebijakan.
"Kami mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang mendengarkan reaksi publik, mendengarkan aspirasi ulama, tokoh pesantren serta partai politik. Kami apresiasi #Jokowidengarsuararakyat," ujar Ketua DPP PPP Achmad Baidowi dalam keterangannya, Selasa (2/3).
PPP sebagai koalisi pemerintahan mendukung keputusan Jokowi. Baidowi bilang, jika kebijakan tidak sesuai atau bertentangan dengan aspirasi publik, sebagai teman yang baik PPP mengingatkan.
"Dan juga mengingatkan jika ada hal-hal yang tidak sesuai ataupun bertentangan dengan aspirasi publik. Karena teman yang baik itu tidak selalu harus setuju, namun mampu mengingatkan apabila ada hal-hal yang dianggap kurang perlu," katanya.
PPP, kata Baidowi, tidak anti terhadap investasi. Hanya saja, PPP mendukung investasi yang membangun bukan yang merusak seperti miras.
Baidowi menyarankan, para menteri dan orang di lingkaran presiden sebaiknya berhati-hati menyusun draf kebijakan. Seharusnya pihak terkait mendengar aspirasi masyarakat.
"Selanjutnya kami menyarankan agar para menteri dan orang-orang di lingkaran presiden untuk selalu berhati-hati dalam memberikan masukan ataupun menyusun draf keputusan. Lebih mendengarkan pihak terkait agar kebijakannya dapat diterima dengan baik karena berdasarkan aspirasi publik," pungkasnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi dalam minuman keras. Hal tersebut seiring dengan banyaknya masukan yang diterima Jokowi dari para tokoh agama dan ormas.
"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam akun youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3).
Jokowi menjelaskan masukan tersebut didapat daripada MUI, NU, Muhammadiyah, serta masukan dari provinsi dan daerah-daerah.
"Menerima banyak masukan dari ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas lainnya serta tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah bersama," tambahnya.
Sebelumnya diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut merupakan turunan UU Cipta Kerja.
Salah satu hal yang jadi sorotan dalam Perpres itu adalah pembukaan keran investasi miras. Dalam aturan itu, investasi miras boleh dilakukan di Papua, NTT, Bali, dan Sulut. Perpres itu juga membuka peluang investasi serupa di daerah lain.
(mdk/ray)