Perludem kritik Kapolri yang ingin tunda proses hukum calon kepala daerah
Perludem kritik Kapolri yang ingin tunda proses hukum calon kepala daerah. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tidak setuju dengan usulan Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar proses hukum calon kepala daerah ditunda sampai Pilkada selesai.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tidak setuju dengan usulan Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar proses hukum calon kepala daerah ditunda sampai Pilkada selesai. Direktur Perludem Titi Anggraini mengatakan, pemilih berhak mendapatkan calon kepala daerah yang bebas dari masalah hukum.
"Tidak sependapat bahwa harus dilakukan penundaan kasus-kasus hukum menyangkut kepala daerah. Kenapa? Karena pemilih berhak mendapatkan calon yang betul-betul lepas dari masalah hukum," kata Titi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (13/1).
Menurutnya, hukum harus tetap ditegakkan tanpa ada diskriminasi terhadap siapa pun. Dia mencontohkan kasus hukum yang tidak boleh ditunda adalah korupsi. Hal ini juga bisa dijadikan alat ukur netralitas dan profesionalitas Polri di dalam proses Pilkada.
"Apalagi misalnya kasus korupsi harus ditunda hanya karena stabilitas, dan tidak mau ada citra kriminalisasi. Kalau Kapolri sudah paham ada potensi kasus-kasus hukum kepala daerah bisa dimainkan, kuatkan pengawasan, kuatkan pengendalian internal, kontrol jajarannya," tegasnya.
Selain itu, Titi menyinggung sikap KPU yang terkesan memberi celah bagi anggota TNI, Polri dan aparatur sipil negara aktif untuk tidak dipecat oleh instansi masing-masing jika gagal menjadi kepala daerah.
"KPU harus membebaskan diri dari bias kepentingan, sudah jelas-jelas TNI Polri ASN tidak boleh berpolitik. Jadi kalau sekali dia maju berpolitik, dia harus terima konsekuansi," ujarnya.
"Kalaupun gagal ditetapkan sbg calon, ya itu bukan urusan KPU, karena dia sudah berani mengambil resiko untuk maju menjadi bagian dari politik praktis," sambung Titi.
Pihaknya berharap, KPU menjaga netralitas dan integritasnya dalam menjalankan tugas berat karena harus menyiapkan Pilkada 2018yang berdekatan dengan Pemilu Serentak 2019.
"Kita berharap KPU betul-betul menjaga performa netralitas integritasnya karena bwrada di tengah dua beban berat, termasuk juga Bawaslu dan partai politik menghindari dua praktek yang amat kita ingni, politisasi SARA, dua praktek politik uang," tandasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengusulkan penundaan penegakan hukum yang melibatkan calon kepala daerah selama proses pilkada dalam rapat konsultasi bersama DPR. Setelah Pilkada selesai, kata Tito, proses hukum baru bisa dilanjutkan.
"Saya menyampaikan usul saat pasangan calon sudah ditetapkan KPUD, maka proses hukum yang bersangkutan baik sebagai saksi maupun tersangka, sebaiknya ditunda sampai dengan pilkada usai," kata Tito.
Namun, Tito penindakan hukum tidak berlaku jika calon kepala daerah terkena operasi tangkap tangan (OTT).
Baca juga:
PKS klaim tak pernah minta mahar politik ke calon kepala daerah
KPU sebut anggota TNI-Polri aktif dan ASN ikut Pilkada 2018 meningkat
Polri diminta tindaklanjuti pengakuan La Nyalla soal mahar politik ratusan miliar
Satu pemikiran, Gus Ipul-Puti bakal fokus pada ekonomi dan pendidikan
KPU soal politik uang: Kami tak akan ragu laporkan supaya jadi pelajaran
Perindo sebut sistem politik Indonesia tak bisa terhindar dari mahar & politik uang
Hendak jalani tes kesehatan, Ganjar gowes sepeda ke RSUP Kariadi