LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Penjabat Kepala Daerah Ditunjuk Jokowi, Ini Aturan Mainnya

Presiden Joko Widodo akan menentukan penjabat (Pj) gubernur untuk mengisi kekosongan akibat absennya Pilkada 2022 dan 2023. Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat rapat dengan Komisi II DPR RI.

2021-03-17 10:58:38
Jokowi
Advertisement

Presiden Joko Widodo akan menentukan penjabat (Pj) gubernur untuk mengisi kekosongan akibat absennya Pilkada 2022 dan 2023. Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat rapat dengan Komisi II DPR RI.

Tito menjelaskan, Kemendagri akan mengajukan tiga nama calon Pj gubernur kepada presiden. Jokowi kemudian akan menentukan siapa orang yang tepat. Hal ini, kata Tito, diterapkan untuk mengisi kekosongan kepala daerah definitif saat Pilkada 2020.

"Di tingkat provinsi itu Kemendagri mengajukan ke Presiden. Nanti Presiden yang menentukan," kata Tito dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (15/3).

Advertisement

Sementara, untuk mengisi kekosongan bupati dan walikota, Kemendagri menerima usulan gubernur kemudian akan ditelusuri kembali jejak calon ini agar tidak ada potensi konflik.

"Saya juga menyampaikan ke Istana ke presiden," kata Tito.

Bagaimana bunyi UU-nya?

Advertisement

Kekosongan kepala daerah akibat tidak diselenggarakannya Pilkada 2022 dan 2023 telah diatur dalam UU No.10 Tahun 2016. Bakal ada 271 dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota tidak memiliki kepala daerah definitif.

Dalam Pasal 201 ayat (9) disebutkan penjabat gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota akan memimpin daerah hingga Pilkada serentak nasional pada tahun 2024 memilih kepala daerah definitif.

Pada ayat berikutnya dijelaskan untuk mengisi jabatan gubernur dan wakil gubernur akan diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Sementara, untuk bupati/walikota akan diangkat penjabat dari pimpinan tinggi pratama.

Dalam penjelasan, penjabat ini memiliki masa jabatan satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun dengan orang yang sama atau berbeda. Sementara mekanisme penunjukan penjabat kepala daerah itu tidak dijelaskan rigit dalam UU.

Namun, jika merujuk pengalaman sebelumnya, penunjukan penjabat sementara yang mengisi kekosongan kepala daerah diatur dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2018. Aturan ini mengatur pengangkatan penjabat sementara karena cuti untuk Pilkada.

Pengalaman Sebelumnya

Pada pasal 5 dijelaskan, penjabat sementara gubernur ditunjuk oleh menteri. Dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri. Sementara, untuk penjabat sementara bupati atau walikota, calonnya diusulkan gubernur. Namun, pada ayat (3) dijelaskan dalam melaksanakan kepentingan strategis nasional, penjabat sementara bupati/walikota bisa ditunjuk menteri tanpa usulan gubernur.

Dalam rapat dengan Komisi II DPR, Tito menjelaskan, rencana penunjukan penjabat gubernur atau bupati/walikota oleh Jokowi telah ia lakukan di Pilkada 2020. Berkaca pengalaman lalu, tidak ada masalah netralitas. Justru mendapat apresiasi.

"Karena itu dari instansi Kemendagri itu pertaruhan kalau taruh orang salah itu bawa nama institusi," kata mantan Kapolri ini.

Secara terpisah, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menjelaskan, Pj gubernur atau bupati/walikota ini memiliki legitimasi. Legitimasi itu berupa perintah UU Pilkada. Penjabat ini juga bisa dievaluasi, bukan hanya tahunan tapi juga harian. Sehingga memungkinkan dicopot juga bermasalah.

"Di penjelasan pasal 201 ayat 10 dan ayat 11 juga diatur Pj itu menjabat selama satu tahun dapat dipilih kembali dengan orang yang sama atau orang berbeda. Jadi memungkin dievaluasi, jangankan dievaluasi tahunan evaluasi harian pun bisa. Jika ada pelayanan publik bermasalah hari ini dilantik besok bisa dicopot," jelas Bahtiar.

Bahtiar juga menjamin penjabat gubernur, bupati dan walikota ini juga memiliki kewenangan penuh dan setara dengan kepala daerah definitif. Ia mencontohkan pengalamannya menjadi penjabat gubernur di Kepri. Dirinya bisa menandatangani APBD Provinsi Kepri tahun 2021.

"PJ itu kewenangan penuh sama setara dan sebangun dengan kepala daerah definitif," ucapnya.

Kontroversi Penjabat

Pengalaman pengangkatan penjabat sementara, Kemendagri memang biasa menunjuk dari internal. Misalnya pengalaman Bahtiar di Kepulauan Riau sebelumnya. Namun, Bahtiar mengungkap tidak menutup pengangkatan Pj gubernur atau bupati/walikota mendatang akan mengambil dari kementerian dan lembaga lain.

Namun, pernah ada kontroversi tahun 2018. Jenderal polisi diangkat sebagai pejabat sementara. Mendagri saat itu, Tjahjo Kumolo mengangkat perwira polisi menjadi pejabat sementara di Sumatera Utara dan Jawa Barat. Irjen M Iriawan di Jawa Barat dan Irjen Martuani Sormin di Sumatera Utara.

Pengangkatan keduanya pun menuai kritik. Sebab perwira Polri bukan pimpinan tinggi madya. Polri punya undang-undang sendiri yang mengharuskan mereka mengundurkan diri atau pensiun dari dinas jika menduduki jabatan di luar kepolisian. Netralitas pejabat Polri menjadi gubernur sementara juga dipertanyakan.

Daftar Daerah Gelar Pilkada 2022

Provinsi

1. Aceh

2. Kepulauan Bangka Belitung

3. DKI Jakarta

4. Banten

5. Gorontalo

6. Sulawesi Barat

7. Papua Barat

Kabupaten

1. Aceh Besar

2. Aceh Utara

3. Aceh Timur

4. Aceh Jaya

5. Bener Meriah

6. Pidie

7. Simeulue

8. Aceh Singkil

9. Bireuen

10. Aceh Barat Daya

11. Aceh Tenggara

12. Gayo Lues

13. Aceh Barat

14. Nagan Raya

15. Aceh Tengah

16. Aceh Tamiang

17. Tapanuli Tengah

18. Kepulauan Mentawai

19. Kampar

20. Muaro Jambi

21. Sarolangun

22. Tebo

23. Musi Banyuasin

24. Bengkulu Tengah

25. Tulang Bawang Barat

26. Pringsewu

27. Mesuji

28. Lampung Barat

29. Tulang Bawang

30. Bekasi

31. Banjarnegara

32. Batang

33. Jepara

34. Pati

35. Cilacap

36. Brebes

37. Kulon Progo

38. Buleleng

39. Flores Timur

40. Lembata

41. Landak

42. Barito Selatan

43. Kota Waringin Barat

44. Hulu Sungai Utara

45. Barito Kuala

46. Bolaang Mongondow

47. Kepulauan Sangihe

48. Bangai Kepulauan

49. Buol

50. Takalar

51. Muna Barat

52. Buton Selatan

53. Buton Tengah

54. Bombana

55. Kolaka Utara

56. Buton

57. Boalemo

58. Seram Bagian Barat

59. Buru

60. Maluku Tenggara Barat

61. Maluku Tengah

62. Pulau Morotai

63. Halmahera Tengah

64. Nduga

65. Lanny Jaya

66. Sarmi

67. Mappi

68. Tolikara

69. Kepulauan Yapen

70. Jayapura

71. Intan Jaya

72. Puncak Jaya

73. Dogiyai

74. Tambrauw

75. Maybrat

76. Sorong

Kota

1. Banda Aceh

2. Lhokseumawe

3. Langsa

4. Sabang

5. Tebingtinggi

6. Payakumbuh

7. Pekanbaru

8. Cimahi

9. Tasikmalaya

10. Salatiga

11. Yogyakarta

12. Batu

13. Kupang

14. Singkawang

15. Kendari

16. Ambon

17. Jayapura

18. Sorong

Daftar Daerah Gelar Pilkada 2023

Provinsi

Sumatera Utara
Riau
Sumatera Selatan
Lampung
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Bali
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Timur
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tenggara
Maluku
Papua
Maluku Utara

Kota

Kota Serang
Kota Tangerang
Kota Bengkulu
Kota Gorontalo
Kota Jambi
Kota Bekasi
Kota Cirebon
Kota Sukabumi
Kota Bandung
Kota Banjar
Kota Bogor
Kota Tegal
Kota Malang
Kota Mojokerto
Kota Probolinggo
Kota Kediri
Kota Madiun
Kota Pontianak
Kota Palangkaraya
Kota Tarakan
Kota Pangkal Pinang
Kota Tanjung Pinang
Kota Tual
Kota Subulussalam
Kota Bima
Kota Palopo
Kota Parepare
Kota Makassar
Kota Bau-bau
Kota Kotamobagu
Kota Sawahlunto
Kota Padang Panjang
Kota Pariaman
Kota Padang
Kota Lubuklinggau
Kota Pagar Alam
Kota Prabumulih
Kota Palembang
Kota Padang Sidempuan

Kabupaten

Kab Aceh Selatan
Kab Pidie Jaya
Kab Padang Lawas Utara
Kab Batu Bara
Kab Padang Lawas
Kab Langkat
Kab Deli Serdang
Kab Tapanuli Utara
Kab Dairi
Kab Indragiri Hilir
Kab Merangin
Kab Kerinci
Kab Muara Enim
Kab Empat Lawang
Kab Banyuasin
Kab Lahat
Kab Ogan Komering Ilir
Kab Tanggamus
Kab Lampung Utara
Kab Bangka
Kab Belitung
Kab Purwakarta
Kab Bandung Barat
Kab Sumedang
Kab Kuningan
Kab Majalengka
Kab Subang
Kab Bogor
Kab Garut
Kab Cirebon
Kab Ciamis
Kab Banyumas
Kab Temanggung
Kab Kudus
Kab Karanganyar
Kab Tegal
Kab Magelang
Kab Probolinggo
Kab Sampang
Kab Bangkalan
Kab Bojonegoro
Kab Nganjuk
Kab Pamekasan
Kab Tulungagung
Kab Pasuruan
Kab Magetan
Kab Madiun
Kab Lumajang
Kab Bondowoso
Kab Jombang
Kab Tangerang
Kab Lebak
Kab Gianyar
Kab Klungkung
Kab Lombok Timur
Kab Lombok Barat
Kab Sikka
Kab Sumba Tengah
Kab Nagekeo
Kab Rote Ndao
Kab Manggarai Timur
Kab Timor Tengah Selatan
Kab Alor
Kab Kupang
Kab Ende
Kab Sumba Barat Daya
Kab Kayong Utara
Kab Sanggau
Kab Kubu Raya
Kab Pontianak
Kab Kapuas
Kab Sukamara
Kab Lamandau
Kab Seruyan
Kab Katingan
Kab Pulang Pisau
Kab Murung Raya
Kab Barito Timur
Kab Barito Utara
Kab Gunung Mas
Kab Barito Kuala
Kab Tapin
Kab Hulu Sungai Selatan
Kab Tanah Laut
Kab Tabalong
Kab Panajam Pasut
Kab Minahasa
Kab Bolmong Utara
Kab Sitaro
Kab Minahasa Tenggara
Kab Kep Talaud
Kab Morowali
Kab Parigi Moutong
Kab Donggala
Kab Bone
Kab Sinjai
Kab Bantaeng
Kab Enrekang
Kab Sidereng Rappang
Kab Jeneponto
Kab Wajo
Kab Luwu
Kab Pinrang
Kab Kolaka
Kab Gorontalo Utara
Kab Mamasa
Kab Polewali Mandar
Kab Maluku Tenggara
Kab Membramo Tengah
Kab Paniai
Kab Puncak
Kab Deiyai
Kab Jayawijaya
Kab Biak Numfor
Kab Mimika

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.