LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Pengurus tidak sah, cuma Mahkamah Partai Golkar yang masih diakui

Akbar Tandjung mendorong agar musyawarah nasional (munas) Rekonsiliasi segera dilaksanakan.

2016-01-03 21:12:05
Kisruh Golkar
Advertisement

Mulai hari ini, 1 Januari 2016, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar tidak memiliki kepengurusan dan diakui. Kepengurusan Golkar Munas Riau sudah habis masa baktinya, sedangkan pengurus hasil Munas Ancol dicabut dan hasil Munas Bali tidak diakui Menkum HAM.

Otomatis, saat ini hanya Mahkamah Partai Golkar yang diakui secara hukum. "Satu-satunya yang masih diakui dan masih berdiri memiliki legal standing yaitu Mahkamah partai Golkar," ujar Ketua Dewan Pertimbangan partai Golkar, Akbar Tandjung saat bertemu dengan Golkar Muda di rumahnya, Jalan Purnawarman 18, Jakarta, Minggu (3/1) malam.

Agar kekosongan kepengurusan tidak berlarut-larut, Akbar mendorong agar musyawarah nasional (munas) Rekonsiliasi segera dilaksanakan. Menurutnya, ini adalah cara untuk menghadapi pilkada 2017 yang akan datang dan itu membutuhkan persiapan sekarang awal 2016. "DPD 1 semuanya pada prinsipnya mendukung munas rekonsiliasi," ucapnya.

Advertisement

Sebelumnya diketahui, Ketua Umum Partai Golkar Munas Ancol Agung Laksono mengatakan, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2016, DPP Partai Golkar tidak memiliki kepengurusan yang sah. Sebab, kepengurusan Golkar Munas Riau sudah habis masa baktinya, Munas Jakarta Ancol telah dicabut dan Munas Bali tidak diakui oleh Menkum HAM.

"Dalam rangka menjaga eksistensi Partai Golar, terutama untuk menjamin legitimasi seluruh proses pengambilan keputusan berdasarkan UU Parpol maka kami meminta Mahkamah Partai Golkar dapat segera melakukan persidangan dan mengambil keputusan yang menjadi landasan kedua kubu," kata Agung saat konpers di kediamannya, Jakarta Timur, Kamis (31/12).

Menurut Agung, dalam Surat Keputusan Menkum HAM hari ini juga tidak menyebutkan pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Bali. Oleh karena itu, Mahkamah Partai Golkar diminta untuk segera menggelar sidang dan mengambil keputusan dalam upaya melaksanakan Munas bersama Partai Golkar paling lambat akhir Januari 2016.

Advertisement
(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.