Pendaftaran pasangan Herman-Mawardi di KPU Sumsel diwarnai adu mulut
Proses pendaftaran pasangan Herman Deru-Mawardi Yahya (HD-MY) dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Selatan di Komisi Pemilihan Umum (KPU), sempat diwarnai adu mulut. Namun, berkas pencalonan pasangan ini akhirnya tetap diterima karena dianggap memenuhi persyaratan.
Proses pendaftaran pasangan Herman Deru-Mawardi Yahya (HD-MY) dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Selatan di Komisi Pemilihan Umum (KPU), sempat diwarnai adu mulut. Namun, berkas pencalonan pasangan ini akhirnya tetap diterima karena dianggap memenuhi persyaratan.
Peristiwa itu terjadi saat Bawaslu Sumsel memeriksa seluruh berkas yang diserahkan pasangan calon, Selasa (9/1). Salah seorang anggota Bawaslu menanyakan keabsahan surat mandat penyerahan berkas dari Partai Hanura kepada Ketua DPP Partai Hanura Korwil Sumsel Babel Fauzih H Amroh dan Wakil Sekjen DPP Hanura, Hendri Zainuddin.
Pasalnya, mandat tersebut ditandatangani oleh Wasekjen DPP Hanura yang mestinya atas nama Sekjen partai. Mandat dilakukan lantaran Ketua DPD Partai Hanura, Mularis Djahri, absen dalam penyerahan berkas.
Terjadilah perdebatan antara anggota Bawaslu dan penerima mandat. Pemberian mandat tersebut karena terjadi pengambilalihan dukungan dari kewenangan DPD menjadi kewenangan pusat DPP.
Setelah beberapa menit adu mulut mempertahankan argumen masing-masing, berkas pencalonan HD-MY akhirnya diterima komisioner KPU Sumsel karena memenuhi persyaratan. Pasangan ini diusung Partai Nasdem, Partai Hanura, dan Partai Amanat Nasional.
Ketua KPU Sumsel, Aspahani mengatakan, tim verifikasi melihat berkas dukungan tersebut ditandatangani wasekjen partai yang mestinya harus ditandatangani sekjen. Namun, setelah ditunjukkan surat mandat penandatanganan dari sekjen DPP Hanura ke wasekjen, persoalan itu dianggap selesai dan dapat diterima.
"Sekjennya berada di luar, jadi diserahkan ke wasekjen. Secara aturan sah-sah saja, apalagi dengan ditunjukkan bukti-bukti kuat," ungkap Aspahani.
Dengan demikian, pasangan HD-MY akan melanjutkan ke tahap tes kesehatan. Namun, KPU Sumsel akan meneliti lebih lanjut berkas yang ada. "Sejauh ini tidak ada masalah lagi, tidak ada yang kurang. Jika nantinya kurang lengkap akan diinformasikan kepada paslon," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Hanura Korwil Sumsel Babel, Fauzih H Amroh mengatakan, pengambilalihan wewenang tersebut lantaran Ketua DPD Partai Hanura, Mularis Djahri sedang berada di luar kota sehingga tak bisa mewakili dari partainya.
"Ini sesuai PKPU No 3 tahun 2017 Pasal 29 ayat 1-3 bisa diambil alih DPP untuk pendaftaran bakal calon. Perwakilan ini bukan karena adanya pembangkangan Ketua DPD Hanura Sumsel, tidak ada masalah," pungkasnya.
(mdk/bal)