LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Pemerintah pastikan kirim draf RUU Pemilu ke DPR sebelum reses

Pemerintah pastikan kirim draf RUU Pemilu ke DPR sebelum reses. Tjahjo menjelaskan ada 13 poin krusial dalam draf RUU Penyelenggaraan Pemilu yang sudah dibahas oleh Pemerintah. Salah satu yang dianggap akan menjadi sorotan yakni terkait syarat pencalonan presiden oleh partai politik.

2016-09-27 19:09:31
RUU Pemilu
Advertisement

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan pemerintah akan sesegera mungkin mengirimkan draf Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu ke DPR. Draf akan dikirimkan sebelum DPR kembali memasuki masa reses pada 28 Oktober mendatang.

Tjahjo mengatakan, pemerintah dan DPR telah sepakat untuk dapat secepat mungkin membahas RUU Penyelenggaraan Pemilu.

"Sudah sepakat dengan Pak Rambe Kamarulzaman (Ketua Komisi II DPR) bahwa sebelum reses 28 Oktober sudah ada pembahasan awal minimal agendanya agar paling lambat Februari sudah selesai (RUU Penyelenggaraan Pemilu) karena tahapannya mulai Juni 2017," kata Tjahjo di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (27/9).

Tjahjo menjelaskan ada 13 poin krusial dalam draf RUU Penyelenggaraan Pemilu yang sudah dibahas oleh Pemerintah. Salah satu yang dianggap akan menjadi sorotan yakni terkait syarat pencalonan presiden oleh partai politik dalam Pemilu 2019.

Pemilu 2019 sendiri akan berjalan serentak, maka dari itu, Pemerintah dan DPR harus membuat sistem baru untuk menentukan syarat pengajuan capres oleh parpol. Tjahjo menyebut pemerintah akan menyerahkan pembahasan terkait hal tersebut kepada seluruh fraksi yang ada di Komisi II DPR.

"Soal urusan capres itu urusan masing-masing partai, itu hak parpol. Kami sudah lobi beberapa pimpinan parpol terkait materi Rancangan UU Penyelenggaraan Pemilu," katanya.

Sementara, Tjahjo belum dapat memastikan berapa ambang batas yang akan diterapkan untuk syarat pencapresan. Sebab, sampai saat ini, fraksi-fraksi di Komisi II DPR masih terus saling mengemukakan usulan yang berbeda.

"Ada yang lebih dari lima, ada yang tujuh, kami tampung semua usulan yang menyangkut aspirasi. Ini menyangkut strategi dan kepentingan partai untuk menghadapi pemilu," katanya.

Berita terbaru Pemilu di Liputan6.com

Selain itu, Tjahjo menilai untuk partai baru yang ingin dapat mencalonkan Presiden, dia meminta partai-partai baru untuk melobi pemerintah dan DPR.

(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.