Pemerintah konsisten ingin presidential threshold 20 % di RUU Pemilu
Pemerintah konsisten ingin presidential threshold 20 % di RUU Pemilu. Tjahjo mengatakan, sebagian besar partai politik meminta presidential threshold nol persen. Hal itu berpotensi mendorong seluruh partai mengusulkan calonnya untuk bertarung di Pilpres mendatang.
Tujuh dari sepuluh fraksi di DPR menyetujui tak adanya ambang batas (presidential threshold) sebagai syarat untuk mengusung calon presiden pada Pemilu 2019. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah tetap konsisten presidential threshold 20 persen.
"Pemerintah ingin bertahan sama dengan kemarin. Ini belum ada titik temu," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/5).
Tjahjo mengatakan, sebagian besar partai politik meminta presidential threshold nol persen. Hal itu berpotensi mendorong seluruh partai mengusulkan calonnya untuk bertarung di Pilpres mendatang.
"Kalau setiap partai politik, termasuk partai baru maka partainya MNC (Perindo), juga inginnya bisa ikut pemilu langsung ikut capres," ujar dia.
Selain itu, kata Tjahjo, hingga saat ini belum ada titik temu terkait biaya saksi Pilpres dan Pileg. Jika biaya saksi Pilpres dan Pileg dibebankan ke APBN maka dikhawatirkan membebankan negara.
"Kami hitung satu putaran Rp 15 triliun untuk saksi saja. Itu kalau serentak, kalau dua putaran ya Rp 30 triliun, bisa marah rakyat," ucap Tjahjo.
Tjahjo meyakini, persoalan tersebut masih bisa dinegosiasikan dengan DPR. DPR, kata dia, memang memiliki hak penganggaran.
"Nanti kita negosiasi lah," pungkasnya.
Baca juga:
Mayoritas fraksi ingin Pemilu 2019 tanpa presidensial treshold
Mendagri minta pembahasan RUU Pemilu tak perlu buru-buru
Alami kebuntuan, 4 isu RUU Pemilu akan diputuskan lewat voting
Perketat wakil rakyat di DPD lewat RUU Pemilu
Di RUU Pemilu, bakal calon anggota DPD akan diseleksi pansel & DPRD
Pileg dan Pilpres digelar serentak 17 April 2019, ini tahapannya
Pansus minta pembahasan RUU Pemilu diperpanjang