Pejabat negara jadi tim kampanye diingatkan hanya boleh cuti 1 hari dalam sepekan
Aturan tersebut sudah jelas diatur pada peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan pejabat negara diwajibkan mengajukan cuti ketika ikut serta sebagai tim kampanye. Dia menyebut kecuali saat hari libur.
"Boleh sepanjang izin, jadi pejabat negara, menteri, gubernur dan wagub boleh jadi tim kampanye. Tetapi harus menaati peraturan itu," kata Wahyu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/4/2018).
Kendati begitu, dia menyebut pejabat negara yang menjadi tim kampanye hanya diberikan cuti sehari dalam seminggu. Aturan tersebut sudah jelas diatur pada peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017.
Pada Pasal 63 ayat (1) telah dinyatakan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan Negara.
Selanjutnya pada ayat (2) yang menyatakan surat izin cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye.
"Di UU jelas sekali sehari, kalau lebih berarti melanggar aturan. Jelas aturannya mereka satu Minggu satu kali cuti kampanye," jelas Wahyu.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pimpinan DPR setuju rencana KPU larang eks napi korupsi jadi caleg
KPK dukung rencana KPU larang eks napi korupsi jadi caleg
KPU: Koruptor kejahatan luar biasa yang perlu dapat perlakuan khusus
Wapres JK serahkan ke masyarakat soal larangan koruptor jadi caleg
Mendagri setuju jika dibuat aturan mantan napi korupsi dilarang maju Pileg 2019